ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1180Keywords:
Proses Penyidikan, Tindak Pidana, Pencurian, AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penghambat dalam proses penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini Data primer yaitu keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan informan. Wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat terkait dengan penegakan sanksi pidana terhadap kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak. Dan data Sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara membaca buku-buku, jurnal-jurnal penelitian dan karya ilmiah lainnya yang telah terdokumentasi serta data dari internet. Data sekunder juga diperoleh melalui penelusuran dokumen yang ada hubungannya dengan permasalahan penelitian ini. Penyidikan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang pada tahap pertama harus dapat memberikan keyakinan, walaupun sifatnya masih sementara, kepada penuntut umum tentang apa yang sebenarnya terjadi atau tentang tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka. Dan apabila berdasarkan keyakinan tersebut, penuntut umum berpendapat dan cukup alasannya untuk mengajukan tersangka ke Sidang Pengadilan jika masih mengulangi tindak pidana. Bahwa penyidikan terhadap perkara anak yang dilaksanakan oleh Penyidik Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan. Disisi lain, dalam melakukan penyidikan anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan atau jika perlu kepada ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial dan tenaga ahli lainnya. yang berada di Kota Mamuju. Bahwa Faktor penghambat dalam proses penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat yaitu Sarana dan prasarana kurang memadai. Kurang penyidik yang sudah mengikuti pelatihan penyikan khusu tindak pidan yang dilakukan oleh anak. Tidak adanya tempat pemeriksaan dan penahanan umur anak. Anak belum mempunyai identitass (akta lahir, ijazah, kartu keluarga). Tempat tinggal anak tidak tetap. Sarana pendukung pada tempat kejadian pencurian kurang memadai.
Downloads
References
Amiruddin, Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa, Cet.1, Genta Publishing, 2010, Yogyakarta
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1996
Bismar Siregar, Bunga Rampai Karangan Tersebar Bismar Siregar, (Jakarta : CV. Rajawali, 1989)
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Cet. Ke.5, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2014, Jakarta
Ferdi Wp. Pembiayaan Pendidikan: Suatu Kajian Teoritis Financing Of Education: A Theoritical Study. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan. 2013; 19(4).
Gunarto MP. Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mimbar Hukum. 2012; 24(1).
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996
Harum Pudjiarto, Politik Hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1994)
Herawati Y. Konsep Keadilan Sosial Dalam Bingkai Sila Kelima Pancasila. Jurnal Upn Veteran Yogyakarta. 2014; 18(1).
Irfani. Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Lambung Mangkurat Law Journal. 2017; 9(3).
Johny Ibrahim, Teori dan Metodelogi dalam Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, 2008, hlm. 34
Khairi M. Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penegakan Hukum Peraturan Daerahpersepektif Teori Negara Hukum. Jurnal Selisik. 2017; 3(5).
Marwan Mas,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Ghalia Indonesia,Bogor,2014,hlm. 209
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Mudakir Iskandar Syah, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, ( Jakarta : Sagung Seto, 2008)
Murtir Jeddawi, Negara Hukum, Good Governance, dan Korupsi di Daerah, (Yogyakarta: Total Media, 2011)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, 2011, hlm. 35
Pradana HA. Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Dana Hibah. Jurist-Diction. 2020; 3(1).
Pusat bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, Edisi Keempat Tahun 2008
Ridlwan Z. Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtacherstaat. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum. 2012; 5(2).
Rudi Pardede, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi, (Yogyakarta : Genta publishing,2016)
Seno Aji, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 1984
Setiadi E. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus-Kasus Korupsi Dalam Menciptakan Clean Government. Mimbar Hukum. 2000; 4.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Cet 4. Alumni, Bandung, 1986
Syahriah R. Efektivitas Penanganan Kasus Korupsi Oleh Kepolisian (Studi Pada Unit Tipikor Polres Polman). Ojs Univervitas Negeri Makassar. 2017.
Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
Undang-Undang No.: 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UUKN)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Awaluddin Awaluddin, Marwan Mas, Abd. Haris Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.