ANALISIS TANGGUNG JAWAB PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA YANG MELARIKAN DIRI DAN MASIH DALAM TAHAP PENAHANAN PENYIDIK PADA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1187Keywords:
Analisis Tanggung Jawab, Penyidik, Tersangka Melarikan DiriAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab penyidik terhadap tersangka yang melarikan diri dan masih dalam tahap penahanan penyidik pada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada penyidik terhadap tersangka yang melarikan diri dan masih dalam tahap penahanan penyidik pada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat .Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Yuridis Empirik, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat , metode pendekatan yuridis empirik digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data primer yang berupa data - data di lapangan tempat penelitian, hasil wawancara langsung yang diajukan ke responden kemudian dihubungkan dengan data - data sekunder berupa bahan - bahan hukum, untuk menganalisis tanggung jawab Penyidik Kepolisian Terhadap Tersangka Yang Melarikan Diri Dan Masih Dalam Tahap Penahanan Penyidik Pada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat.
This study aims to identify and analyze the responsibilities of investigators for suspects who fled and are still in the detention stage of investigators at the West Sulawesi Regional Police and to find out and analyze the form of sanctions imposed on investigators of suspects who fled and are still in the detention stage of investigators at the West Sulawesi Regional Police. The type of research used is empirical, juridical research, which is legal research regarding the enforcement or implementation of normative legal provisions in action on every particular legal event that occurs in society. The empirical juridical approach method is used to examine or analyze primary data in the form of field data from the location where the research is conducted. The results of direct interviews submitted to the respondents are then linked to secondary data in the form of legal materials, to analyze the responsibility of the Police Investigator for the suspect who escaped and is still in the Investigator's detention stage at the West Sulawesi Regional Police.
Downloads
References
Abdurrachman. A,,1989 Perkembangan Pemikiran Tentang Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta; Akademika Presidon,
Bambang Waluyo, 1992 Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Sinar Grafika Edisi 1 Cet. 1. Jakarta
Bernard L, Tanya Hukum Politik dan KKN Surabaya; Srikandi 2006.
Bonger W.A. 1962 Pengantar Tentang Kriminologiterjemahan R.A Koenoen, Penerbit PT. Pembangunan Jakarta
Harun M Husein, 1990,Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Luhut M.P. Pangaribuan, 2002, Advokat dan Contempt of Court; Suatu Proses di Dewan Kehormatan Profesi, Djambatan, Jakarta, Edisi Revisi
Mulyana, Deddy. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Nico Ngani, I Nyoman Budi Jaya; Hasan Madani, 1984,Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum Dan Penyidikan. (Yogyakarta: Liberty)
Nurfaika Ishak. 2019. Implementation and Supervision of Official Discretion in Local Government of Republic of Indonesia. Jurnal Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. Vol.8 No.2 Desember 2019.
Purwanto, Iwan. 2006. Manajemen Strategi.Bandung : CV Yrama Widya
Ridwan HR, 2008. Hukum Administrasi Negara Jakarta, PT Grafindo Persada
Ruslan Renggong, Hukum Acara Pidana : Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di Indonesia, Jakarta : Prenada Media Group 2014
Santoso, Topo, dan Eva Achjani Zulfa. 2001. Kriminologi.Jakarta : PT Rajagrafindo Persada
IT Umbara, R Renggong, AH Hamid.2020.Peran Pembimbing Kemasyarakatan Sebagai Penegak Hukum Dalam Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar.Indonesian Journal of Legality of Law.2 : 126-130
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Ikrar AR, Marwan Mas, Abd. Haris Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.