ANALISIS PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA PELANGGAR LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN JIWA
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1472Keywords:
Penyidikan, Pelanggar Lalu Lintas, Korban, PenyidikAbstract
Penelitian bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan terhadap tersangka pelanggar lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa di Polrestabes Makassar, dan 2) Untuk menganalisis hambatan yang dihadapi penyidik Polrestabes Makassar dalam penyidikan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.Tipe penelitian ini adalah empiris, Pengumpulan data dilakukan dalam penelitian ini melalui metode pustaka (library research), wawancara dan dokumentasi, kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif dengan cara mendeskripsikan fenomena-fenomena ataupun fakta yang diperoleh dari hasil penelitian.Hasil penelitian penulis mendapatkan bahwa : (1) Terkait dengan penyelesaian perkara, hanya sebagian kecil perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan. Sebagian besar perkara diselesaikan melalui proses mediasi penal/ Alternative Dispute Resolution (ADR). (2) Hambatan yang dialami oleh pihak kepolisian kota Makassar dalam penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas terdiri atas dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Direkomendasikan bahwa :(1) Kepala Satuan Lalu Lintas diharapkan untuk menambah jumlah personil penyidik kecelakaan lalu lintas dan juga dengan menambah berbagai fasilitas atau sarana/ prasarana yang dibutuhkan seperti mobil TPTKP untuk efektivitas penanganan terhadap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. (2) Pihak kepolisian sebaiknya memberikan sosialisasi terkait dengan upaya penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas agar masyarakat menjadi lebih sadar hukum dan nantinya diharapkan akan menjadi lebih patuh hukum.
This research aims: 1) To find out the investigation of suspected traffic violators that resulted in fatalities at the Makassar Police Station, and 2) To analyze the obstacles faced by Makassar Police Station investigators in investigating traffic violations that resulted in fatalities. This type of research is empirical. Data collection is carried out in this study through the method of literature, interviews, and documentation, then analysis is carried out using descriptive analysis methods by describing phenomena or facts obtained from research results. The results found out that: (1) Regarding the settlement of cases, only a small number of cases were delegated by the prosecutor's office. most are resolved through a penal mediation process /Alternative Dispute Resolution (ADR). (2) The obstacles experienced by the Makassar city police in law enforcement against traffic accidents consist of two factors, namely internal factors, and external factors. It is recommended that: (1) The Head of the Traffic Unit is expected to increase the number of traffic accident investigators and also by adding various facilities or infrastructure needed such as TPTKP cars for handling traffic accidents that could result in fatalities. (2) The police are expected to provide socialization related to law enforcement efforts against traffic accidents so that the public is more aware of the law and will later become more obedient to the law.
Downloads
References
Andi Munawarman, Sejarah Singkat POLRI, diakses dari http:/ /www.HukumOnline.com/hg/narasi/2004/04/21/nrs,20040421-01,id.html
Arif Budiarto dan Mahmudal, 2007, Rekayasa Lalu Lintas, Solo: UNS Press
Claudia Bhara Praditta, Pertanggungjawaban Hukum dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kematian, diakses dari https://bit.ly/36xrlTb
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil,1995, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Jakarta: Rineka Cipta
Divisi Humas Polri, Tugas, Fungsi dan Wewenang Polri, diakses dari https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/
Damanhuri Fattah, Teori Keadilan Menurut John Rawls, terdapat dalam https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article?view/1589
Lili Rasjidi dan I B Wysa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rusdakarya
M. Agus Santoso, 2014, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Jakarta: Kencana
M Yahya Harahap, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika
Muladi Dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni
Nico Ngani, I Nyoman Budi Jaya, Hasan Madani, 2010, MengenalHukum Acara Pidana, Bagian Umum dan Penyidikan, Yogyakarta: Liberty
P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Kencana
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana
Philipus M Hadjon, 2017, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu
Ruslan Renggong, 2016, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Sadjijono, 2008, Seri hukum Kepolisian. Polri dan Good Governance, Surabaya: Laksbang Mediatama
Setiono, (2004), Rule of Law (Supremasi Hukum), Tesis, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.
Sudikno Mertukusumo.Penemuan Hukum sebuah pengantar. Edisi ke-2 Cetakan ke-5.(Yogyakarta. Liberty. 2017)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Achmad Aridha Wirawan, Ruslan Renggong, Baso Madiong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.