ANALISIS PENANGANAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULAWESI SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1475Keywords:
Perzinahan, Kepolisian, Sulawesi Selatan, Kriminal UmumAbstract
dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuktian Tindak Pidana Perzinahan dan faktor penghambat bagi Penyidik dalam tindak pidana perzinahan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan cara menelaah dan mengkaji suatu ilmu untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Perzinahan fungsi penyelidik dan penyidik digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah dan analisa secara kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh yakni : fungsi penyidik dalam mengungkap pelaku Tindak Pidana Perzinahan dengan mengumpulkan barang bukti dan alat yang di gunakan yang berada di TKP, sehingga memudahkan penyidik untuk menentukan status tersangka dalam kasus perzinahan. tempat kejadian perkara (TKP) tidak dalam status quo lagi atau TKP sudah dalam keadaan rusak sehingga penyidik sulit dalam mengidentifikasi kasus tindak pidana perzinahan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kasus tindak pidana perzinahan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.
The purpose of this study was to determine the process of proving the crime of adultery and the inhibiting factors for investigators in the crime of adultery at the General Crime Directorate of South Sulawesi Regional Police. This study uses a qualitative research type, by examining and reviewing a science to uncover cases of the Criminal Act of Adultery, the function of the investigator and investigator is used as a basis for solving problems and analyzing qualitatively. The results obtained are the function of the investigator in uncovering the perpetrators of the crime of adultery by collecting evidence and tools used at the crime scene and making it easier for investigators to determine the status of suspects in adultery cases. The crime scene (TKP) is no longer in the status quo or the TKP is in a damaged condition so that investigators find it difficult to identify cases of adultery. This can be seen in the case of the crime of adultery at the General Crime Directorate of the South Sulawesi Regional Police.
Downloads
References
Andi Hamzah, 2013. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Marwan & Jimmy P., 2009. Kamus Hukum. Yogyakarta: Gama Press.
Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri
R. Sugandhi, 1981.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.
R. Soenarto Soerodibroto, 2006. KUHP DAN KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
S.R. Sianturi, 1989. Tindak pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM- PTHM.
Yahya Harahap, 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemariksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Roy Oka Mahendra, Ruslan Renggong, Yulia. A Hasan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.