ANALISIS HUKUM PENYELESAIAAN SENGKETA HAK ATAS TANAH DI KAWASAN WADUK TUNGGU PAMPANG KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1894Keywords:
Sengketa, Tanah, Waduk Menanti PampangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa hak atas tanah setelah pembangunan Waduk Tunggu Pampang dan efektivitas penyelesaian sengketa hak atas tanah setelah pembangunan Waduk Tunggu Pampang. Metode penelitianayang di gunakan adalah studi hukum. Hasil studi menunjukkan Masyarakat Waduk Tunggu Pampang lebih memilih penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kota Makassar dan musyawarah para pihak tanpa mediasi diaKecamatan Manggala mematuhi aturan dan peraturan mediasi sengketah Tanah diatur dengan keputusan kepala ATR/BPN Republik Indonesia No. 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.. Proses penyelesaian suatu sengketa memiliki beberapa pendekatan yang salah satunya adalah mediasi yang merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan Cari bentuk kesepakatan penyelesaian yang dapat disepakati oleh para pihak atau masyarakat menantang di Waduk Tunggu Pampang. Penyelesaianasengketaahakaatasatanah di kawasan Waduk Tunggu Pampang lebih efektif melalui mediasi dibanding secara musyawarah tanpa mediator. Hal itu disebabkan karena hasil mediasi lebih berkepastian hukum dan hasil mediasi dapat langsung ditindak lanjut oleh kantor ATR/BPN Kota Makassar. Sedangkan penyelesaian sengketa Tanah melalui musyawarah para pihak tanpa mediasi masih terdapat celah untuk diingkari oleh kedua belah pihak karena bisa disusupi oleh mafia Tanah
This study aims to determine: Settlement of land rights disputes after the construction of the Waiting Pampang Reservoir The effectiveness of the settlement of land rights disputes after the construction of the Waiting Pampang Reservoir. The research method used is normative law research. The results showed that the people of the Tunggu Pampang Reservoir prefer to settle land disputes through mediation carried out by the Makassar City ATR/BPN Office and non-mediation parties deliberation in Manggala District in accordance with the regulations and mechanisms of land dispute mediation as regulated in the Decree of the Head of ATR. / BPN of the Republic of Indonesia Number 34 of 2007 concerning Technical Guidelines for Handling and Settlement of Land Problems. The process of resolving a dispute has several approaches, one of which is mediation, which is an effort to resolve disputes through negotiations upon by the parties or the community in dispute at the Waiting Pampang Reservoir. Settlement of land rights disputes in the Waiting Pampang Reservoir area is more effective through mediation than through deliberation without a mediator. This is because the results of the mediation have more legal certainty and the results of the mediation can be directly followed up by the Makassar City ATR/BPN office. While the settlement of land disputes through deliberation of the parties without mediation, there is still a gap for both parties to deny because it can be infiltrated by the land mafia.
Downloads
References
Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria, Jakarta: Prestasi Pustaka. 2004
AB Tenriawati, Z Makkawaru, A Tira. 2021. Pelaksanaan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pada Bendungan Nipa-Nipa Di Kabupaten Gowa - CLAVIA: Journal of Law, journal.unibos.ac.id
Barda Nawawi Arief. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya.
Boedi Harsono, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan. 2008
Clerence J.Dias. Research on Legal Service And Poverty: its Relevance to the Design of Legal Service Program in Developing Countries, Wash. U.L. Q 147 (1975). P. 150 dikutip dalam jurnal Marcus Priyo Gunarto, 2011 , Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Bandung: P.T. Alumni. 2006
Efendi Jonaedi. Metode Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta 2018.
G. Kartasapoetra. Masalah Pertanahan di Indonesia Jakarta: Rineka Cipta.1991
Harsono Soni, Undang-undang Agraria Jakarta: Sinar Grafika, 2015
H.Hambali Thalib, Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan Bandung: Kencana. 2009
Johamran Pransisto, Pencegahan Timbulnya sengketa Tanah Pada Pendaftaran Hak Milik Cet. I; Mkassar: Dua Satu Press, 2014
Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Hak-Hak atas tanah, (Jakarta: Prenada Media Group,2004)
Marcus Priyo Gunarto, 2011 , Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang,
Maria S.W Sumardjono, dkk, Mediasi Sengketa Tanah, Potensi Penerapan AlternatifPenyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan,2008
Mohammad Hatta, Hukum Tanah Nasional, ( Yogyakarta: Media Abadi, 2005)
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013 , Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi , Jakarta : Rajawali Press.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Sudaryo Soimun, Status Hak dan Pembebasan Tanah ( Jakarta: Sinar Grafika, 1994)
Supriadi, Hukum Agraria, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012),
Suyud Margono. ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase : Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004)
Soejono, Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah, (Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2003)
Suci Ratnawatia, Dana Indra Sensuseb, Riri Satria, Strategi Manajemen Perubahan Implementasi TIK Pada ATR/BPN Nasional RI (Studi Kasus Komputerisasi Kantor Pertanahan), Studia Informatika: Jurnal Sistem Informasi, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2012, hlm. 1-10
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, (Jakarta: Kencana Prenamedia, 2012)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Taufiq, Baso Madiong, Andi Tira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.