TEORI PEMBUKTIAN PADA PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH
Studi Kasus: Putusan Nomor 6/Pdt.G/2020/Pn.Wsn
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1898Keywords:
Pembuktian, Sengketa Hak Milik, Putusan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang teori pembuktian apa yang digunakan oleh Hakim terhadap putusan penyelesaian sengketa hak milik atas tanah Nomor: 6/Pdt.G/2020/Pn.Wsn di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Metode penelitian yang digunakan yakni Yuridis – Empiris, awalnya meneliti data primer putusan hakim dalam suatu pengadilan kemudian dilanjutkan penelitian data sekunder Teori Pembuktian Perdata yang digunakan penegak hukum. Penelitian empiris dengan meneliti secara langsung ke lokasi penelitian yang berkaitan dengan putusan hakim terhadap suatu putusan, serta melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan Teori Pembuktian Yang Negatif Menurut Undang Undang (Negatief-Wettelijke), dengan melihat beberapa aspek pendekatan yakni Alat bukti berupa SPPT-PBB, Minimal 2 (dua) Alat Bukti, Beban Pembuktian, Pemeriksaan Setempat, Persangkaan.
This study aims to find out and analyze what theory of evidence is used by the judge in the decision to settle disputes over land ownership rights Number: 6/Pdt.G/2020/Pn.Wsn at the Watansoppeng District Court. The research method used is Juridical - Empirical, initially examining primary data on judge decisions in a court then continuing with secondary data research on Civil Evidence Theory used by law enforcement. Empirical research by examining directly to research locations related to the judge's decision on a decision, as well as conducting interviews with the Judges of the Watansoppeng District Court. The results showed that the Panel of Judges applied the Negative Theory of Evidence According to the Law (Negatief-Wettelijke), by looking at several aspects of the approach, namely the evidence in the form of SPPT-PBB, a minimum of 2 (two) pieces of evidence, burden of proof, local examination, and suspicion.
Downloads
References
Andi Hamzah, 2001, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Chalia Indonesia, Jakarta.
Achmad Ali, 2010 Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan Termasuk Undang-Undang Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Amad Sudiro dan Deni Bram, 2013, Hukum dan Keadilan: Aspek Nasional & Internasonal, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Baso Madiong, 2018, Filsafat Hukum, Sah Media, Makassar.
Eddy OS Hiarieej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Enju Juanda, 2016, Kekuatan Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol 4, No 1, Universitas Galuh. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.409
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2010 Arti Pentingnya Pembuktian dalam Prose Penemuan Hukum di Peradilan Perdata, ( https://jurnal.ugm.ac.id › jmh › article › download )
Fuady, Munir, 2006, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), PT Citra Aditya Bakty Bandung.
Philipus M Hadjon, dan Tatiek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2010, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Meuwissen, 2009 Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung,
Marwan Mas, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Subekti, 2002, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung.
Shidarta, 2013, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta
Shidarta, 2006, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, CV. Utomo, Bandung.
Yahya Harahap, 2005, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mappasessu Mappasessu, Zulkifli Makkawaru, Andi Tira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.