ANALISIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP E-TILANG DALAM PENERTIBAN LALU LINTAS DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Authors

  • I Made Suarma Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1907

Keywords:

E-Tilang, Lalu Lintas, Kontrol, Pangkep

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk memilih penggunaan e-pass kepada pelanggar lalu lintas di Polres Pangkep, Sulawesi Selatan dan faktor-faktor apa saja yang menghambat pemanfaatan e-pass untuk mengelola pelanggar di wilayah Pangkep, Sulawesi Selatan. Metode penilaian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan yang paling terkenal untuk menerapkan pedoman E-Tilang dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas dikoordinasikan oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sungai adalah tempat di mana polisi telah memberi label sebenarnya (buat pada tilangnya clear), selanjutnya Polisi memasukkan kembali data tersebut ke dalam aplikasi E-Tilang yang terdapat di dalam handphone polisi yang berjaga-jaga dan telah difasilitasi dengan server E-Tilang Polri Korlantas (Mabes Polri) sesuai data pelanggar termasuk nomor tilang. Faktor penghambat yang mempengaruhi kecukupan aplikasi pelabelan antara lain Sumber Daya Manusia, Intensitas Sosialisasi E-Ticket, Mekanisme Pelayanan Aplikasi E-Ticketing, dan Sarana dan Prasarana.

This study intends to choose the usage of e-passes to traffic violators at the Pangkep District Police, South Sulawesi and what factors hinder the utilization of e-passes to manage violators Pangkep region, South Sulawesi. The assessment method used is Empirical Normative Law research. The results show that the most well-known approach to applying the E-Tilang guideline in settling criminal traffic offenses is coordinated by Law Number 29 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, the stream is the place where the police have labeled actually (create on the ticket clear), then, then, The police enter the data back into the E-Tilang application which is contained in the cellphone of the cop who is by and by watchful and has been facilitated with the E-Tilang server of the National Police Korlantas (Police Headquarters) according to the transgressor's data including the ticket number. Frustrating factors that impact the sufficiency of labeling applications, including Human Resources, Intensity of E-Ticket Socialization, Service Mechanism for E-Ticketing Applications, and Facilities and Infrastructure

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi. 2002 Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada. Jakarta:

Arief Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Arief, Barda Nawawi. 2002 Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Suprianto,TugasPolisi(online),http://peperonity.com/go/sites/mview/susprianto/15324663.

Nurfaika Ishak. “Implementation and Supervision of Official Discretion in Local Government of Republic of Indonesia” Jurnal Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Volume 8 Nomor 2 Desember 2019, hlm.197-212

Junef Muhar, Perilaku Masyarakat Terhaap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas. E-Journal Widya Yustisia 52 Volume 1 Nomor 1 Juni. 2014

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Suarma, I. M., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2022). ANALISIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP E-TILANG DALAM PENERTIBAN LALU LINTAS DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT PANGKAJENE DAN KEPULAUAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1), 46–51. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1907

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>