PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

Authors

  • Muh. Iqram Andi Saputra Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1908

Keywords:

Tindak Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Kematian

Abstract

Banyaknya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban jiwa menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah. Longgarnya kedisiplinan berkendara dan kontrol, membuat banyak pengendara yang kurang disiplin serta kurang hati-hati dalam berkendara, sehingga mereka rentan menjadi pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas. Kasus kecelakaan yang penulis teliti dalam penelitian ini adalah kecelakaan yang terjadi di Jalan Kima 3 kota Makassar pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018, karena kecelakaan tersebut korban luka dan meninggal dunia di tempat kejadian, tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui unsur kelalaian dalam perkara kecelakaan lalu lintas dalam putusan Nomor 347/pid.sus/2019/PN.Mks dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana dalam putusan Nomor 347/Pid.Sus/ 2019/PN.Mks sesuai pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Unsur kelalaian dalam hal kecelakaan lalu lintas dalam putusan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup. Barang bukti tersebut adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang dalam penyidikan masih merupakan keterangan tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka dari kasus yang dibahas, maka jika dihubungakan dengan alat bukti lain, dapat disimpulkan bahwa tersangka telah memenuhi unsur kelalalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas dan berakibat korban meninggal dunia. Penerapan sanksi telah sesuai dengan Pasal 310   ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009, bahwa perbuatan terdakwa telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Dengan demikian penerapan pidana mulai dari dakwaan hingga tuntutan kepada terdakwa telah terlaksana sebagai bentuk upaya aparat dalam menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hokum

The large number of traffic accidents involving fatalities is a serious concern for the public and the government. The lack of driving discipline and control has made many drivers less disciplined and less careful in driving, making them vulnerable to becoming perpetrators and victims of traffic accidents.The accident case that the author studied in this study was an accident that occurred in Jalan Kima 3 Makassar city on Wednesday, December 19 2018; because of the accident, the victim was injured and died at the scene, the objectives to be achieved in writing this thesis is to find out the element of negligence in the case of traffic accidents in the decision No. 347/PID.sus/2019/PN.Mks and to find out the application of criminal sanctions in decision No. 347/Pid.Sus/2019/PN.Mks following article 310 of Law No. 22 of 2009 concerning traffic accidents and road transportation. The element of negligence in the case of traffic accidents in this decision is based on adequate evidence. The evidence is the testimony of witnesses, experts, letters, instructions and statements of the defendant, which in the investigation is still the testimony of the suspect. Based on the information from the suspect in the case discussed, Then if it is connected with other evidence, it can be concluded that the suspect has fulfilled the element of negligence, which caused a traffic accident and resulted in the victim's death. The application of sanctions follows Article 310 paragraph (4) of the Republic of Indonesia Law no. 22 of 2009, that the defendant's actions have been legally and convincingly proven to fulfil the formulation of the criminal act committed by the defendant. Thus, the implementation of the crime, starting from the indictment to the prosecution of the defendant, has been carried out as a form of the apparatus' efforts to ensure legal certainty, order and protection

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, 2015 Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.

Arief, Barda Nawawi, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005.

Ashadie, Zaeni dan Arief Rahman, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.

Atmasasmita, Romli, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Penegakan Hukum, Cetakan Pertama, Bandung : Mandar Maju.

Direnzon, Gordon J, 2000, Human Social Behavior,Holt, Rinehart, and Winston.inc, 1990. Elliot, Chatherine dan Frances Quinn, Criminal Law, London: Logman.

Fuady, Munir, Aliran Hukum Kritis: Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Hamel, Van, Inleiiding tot de studie van het Nederlandse Strafrecht, De Erven F.Bohn, Haarlem, Gebr. Belinfante, Gravenhage, 1927

Hamel, Van, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita.

Hamzah, Andi, 2008, Hukum Acara Pidana, Jakarta : Sinar Grafika.

Hamzah, Andi,, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta : Rineka Cipta.

Hamzah, Andi, 2009, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika.

Hanafi, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta : Cetakan pertama, Rajawali Pers.

Hattum, van, 1953, Hand-en Leerboek van het Nederlandse Strafrecht I, S. Gouda Quint – D.Brouwer en Zoon, Arnhem, Martinus Nijhoff, Gravenhage.

Hazewinkel-Suringa, 1983, .Inleiding Tot De Studie van het Nederlandse Strafrecht.Bewerkt door Mr.J. Remmelink. Zesde druk. H. D. Tjeenk Willink BV. Groningen.

Huda, Chairul, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta : Kencana.

Ilyas, Amir, 2005, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta : Rengkang Education, 2012. Johnny Ibrahim, Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media.

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika.

Loqman, Loebby, 1991, Beberapa Ikhwal di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Datacom.

Marpaung, 2002., Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Rineka Cipta,

Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana Cetakan Kedelapan, Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana,Jakarta : Rineka Cipta.

Nawawi, 2003, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta : Universitas Gajah Mada Press.

Pompe, Handboek van het Nederlandse Strafrecht, N.V. Uitgeversmaatschppij W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1959.

Prodjohamidjojo, 1997, Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.

P.A.F Lamintang, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Rengong, Ruslan.. Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Kencana : 2015

Rusianto, Agus, 2016,Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta : Prenadamedia Group

Sahetapy, J.E, 2009, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Malang : Setara Press.

Saleh, Roeslan, 1994, Masih Saja Tentang Kesalahan, Jakarta : Karya Dunia Fikir.

Saleh, Roeslan, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Jakarta : Aksaran Baru.

Schaffmeister, 1995, Keijzer, Sutorius, Hukum Pidana, Yogyakarta : Cetakan Pertama, Liberty.

Simanjuntak, Osman, 2002, Teknik Perumusan Perbuatan Pidana dan Asas-Asas Umum, Jakarta.

Simons, Leerboek van het Nedrelandse Strafrecht, P. Noordhoff N.V., Groningen – Batavia, 1937.

Soekanto, Soerjono, 2000, Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Llintas, Bandung Graha.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 2006, Metodologi Penelitian Hukum dan Juru Materi, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Sudarto, 2005 Hukum Pidana I Edisi Revisi, Semarang : Yayasan Prof. Sudarto.

Tongat, 2008, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Malang : UMM Press.

Waluyo,Bambang, 2000, Pidana dan Pemidanaan,Jakarta:Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

UUNo.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

UUNo. 4 Tahun 2004 jo. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Saputra, M. I. A., Renggong, R., & Madiong, B. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1), 52–56. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1908

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>