SINGKRONISASI SISTEM PEMBERITAAN PERS DALAM MENERAPKAN PRINSIP DUE PROCESS OF LAW

Authors

  • Mustawa Nur Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaedah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2203

Keywords:

Singkronisasi, Pemberitaan Pers, Due Process of Law

Abstract

Singkronisasi sistem pemberitaan pers dalam menerapkan prinsip Due Process of Law dalam Undang-Undang Pers mempunyai fungsi yang sangat penting, antara pengaturan materi yang satu dengan materi lain agar bisa saling melengkapi guna mengungkap kebenaran dan demi tegaknya prinsip hukum yang wajar (Due Process of Law). Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan hukum, karena hal-hal atau keadaan yang belum diatur dalam Undang-Undang Pers, atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan perundang- undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap. Kekosongan hukum akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), yang lebih jauh lagi akan menimbulkan kekacauan hukum (rechtsverwarring). Selama tidak diatur berarti boleh, selama belum ada tata cara yang jelas dan diatur berarti bukan tidak boleh. Inilah yang menyebabkan kebingungan (kekacauan) dalam masyarakat mengenai aturan apa yang harus dipakai atau diterapkan sehingga menjadi tidak adanya kepastian aturan yang diterapkan untuk mengatur hal-hal atau keadaan yang terjadi.

The synchronization of the press coverage system in applying the principle of Due Process of Law in the Press Law has a very important function, between the arrangement of one material and another so that they can complement each other in order to reveal the truth and for the sake of upholding the principle of Due Process of Law. . The aim is to prevent a legal vacuum from occurring, because matters or circumstances have not been regulated in the Press Law, or even though they have been regulated in a statutory regulation but are unclear or even incomplete. Legal vacuum eventually creates legal uncertainty (rechtsonzekerheid), which will furthermore lead to legal chaos (rechtsverwarring). As long as it is not regulated, it means that it is permissible, as long as there are no clear and regulated procedures, it means that it is not allowed. This is what causes confusion (chaos) in society regarding what rules must be used or applied so that there is no certainty of the rules that are applied to regulate things or circumstances that occur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andreas Harsono, 10 Pedoman Penulisan Hukum, diakses dari http://www.andreasharsono.net, pada Tanggal 25 Maret 2019.

Chairul Huda, Makna Asas Praduga Tidak Bersalah dan Pemakaiannya dalam Praktek Pers, Jurnal Dewan Pers, edisi No. 2, November 2010, hlm 38, diakses dari https://dewanpers.or.id, pada tanggal 8 Mei 2019.

Eddy Os Hiariej, Kinerja KPK: Crime Control Model, Makalah, Disampaikan dalam Diskusi Kelompok Terfokus Tentang Kinerja dan Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik, Jakarta, 13 Oktober 2015 (online), diakses dari dari https://tokoh.id/publikasi, pada tanggal 20 Oktober 2019.

Hendrayana, Menegakkan Kemerdekaan Pers dan Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah, Jurnal Dewan Pers, edisi No. 2, November 2010, diakses dari https://dewanpers.or.id, pada 1

Inche Sayuna, Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tesis, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Jakarta: Kencana (Prenada Media Group), 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Mustawa Nur. Hukum Pemberitaan Pers, Sebuah Model Mencegah Kesalahan Berita. Kedua.

Naungan Harahap, Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pers, Jurnal Dewan Pers, edisi No. 2 , November 2010, diakses dari https://dewanpers.or.id, pada Tanggal 23 Maret 2019,.

Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan

Slamet Hariyadi, 2012, Disharmoni Produk Hukum, dalam Sidharta Dkk, Menuju harmonisasi system hukum sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia, Bapenas, Jakarta, 2005, diaksses dari https://www.academia.edu, pada tanggal 15 Mei 2019.

Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik

Syukri Akub, dan Baharuddin Badaru, 2012, Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Wina Armada. Wajah Hukum Pidana Pers. Pustaka Kartini, Jakarta. 1989

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Nur, M., Zubaedah, . S. ., & Hamid, A. H. (2023). SINGKRONISASI SISTEM PEMBERITAAN PERS DALAM MENERAPKAN PRINSIP DUE PROCESS OF LAW. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 484–489. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2203

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>