ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGUNA NARKOBA DI KEPOLISIAN RESORT SIDENRENG RAPPANG

Authors

  • Andi Sofyan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2605

Keywords:

Sanksi Kriminal, Pengguna, Narkoba

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pengguna narkoba di Kabupaten Sidrap serta mengetahui apakah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap pengguna narkoba di Kabupaten Sidrap. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum atas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sidrap kurang efektif. Hal ini terbukti dengan penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang relatif singkat. Adapun untuk penyalahgunaan nakotika bagi diri sendiri yang hukumannya maksimal 4 tahun kemudian berdasarkan data Sat Resnarkoba Polres Sidrap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sidrap dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Adapun upaya-upaya pre-emtif, preventif, dan represif yang telah dilakukan oleh pemerintah, baik itu dari Polres Sidrap maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap yang bekerja sama dengan elemen masyarakat dan mahasiswa, sudah berjalan dengan baik dengan melakukan kegiatan pemeriksaan urin, penyuluhan-penyuluhan, dan seminar dampak serta bahaya penyalahgunaan narkotika serta adanya kegiatan operasi rutin dan operasi khusus yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Sidrap. Hal itu dibuktikan dengan berkurangnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berasal dari Kabupaten Sidrap dan mayoritas pelaku berasal dari luar Kabupaten Sidrap seperti Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare.

This study aims to determine the application of criminal sanctions against drug users in Sidrap Regency and the factors that cause criminal acts against drug users in Sidrap Regency. The research method used is normative law research. The study results show 1) The effectiveness of law enforcement on criminal acts of abuse and illicit trafficking of Narcotics in Sidrap Regency is less effective. This is evidenced by the relatively short imprisonment of perpetrators of abuse and illegal trafficking of Narcotics. Meanwhile, for the misuse of narcotics oneself, the maximum sentence is four years later based on data from the Narcotics Unit of the Sidrap Police, the perpetrators of the abuse and illicit trafficking of Narcotics in Sidrap Regency from year to year have increased 2) Pre-emptive, preventive and repressive efforts have been carried out by the government both from the Sidrap Police and the Sidrap District Government in collaboration with elements of the community. Students have gone well with urine examination activities, counselling and seminars on the impacts and dangers of Narcotics Abuse, routine operations, and special operations carried out by the Police Sidrap Resort. This is evidenced by the lack of perpetrators of Narcotics Abuse and Circulation from Sidrap Regency and most perpetrators from outside Sidrap Regency, such as Pinrang and Parepare Regencies.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami, C. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grapindo Persada.

Ambar, Y. W. (2009). Polisi dan Politik. Jakarta: Raja Grafindo.

Anton, T. (1991). Menatap dengan Mata Hati Polisi Indonesia. Jakarta. PT Gramedia Utama.

Aziz, S. (2014). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Darmono. (2006). Toksikologi Narkoba dan Alkohol. Jakarta: Unifvrsitas Indonesia (UI PRESS).

Hamza, B. (2010). Konstruktivisme Kepolisian Teori Prinsip dan Paradikma. Makassar: Pustaka Refleksi.

Julianan, L. & Nengah, S. (2013). Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa. Yogyakarta. Nuhamedika.

Pudi, R. (2014). Hukum Kepolisian Kemandirian Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Grafika.

Rycho, D. (2014). Perilaku Organisasi Kepolisian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sadjijono. (2008). Seri Hukum Kepolisian Polri dan Good Governance. Surabaya: Laksbang Mediatama.

Simandjuntak. (1981). Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial. Bandung: Tarsito.

Siswantoro, S. (2004). Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sutrisno. (2016). Sosiologi Kepolisian. Jakarta. Yayasan Pustaka Qbor Indonesia.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Sofyan, A., Renggong, R., & Madiong, B. (2023). ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGUNA NARKOBA DI KEPOLISIAN RESORT SIDENRENG RAPPANG. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 198–205. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2605

Most read articles by the same author(s)

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >>