EFEKTIFITAS PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PERKARA KEWARISAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR

Authors

  • Fahmy Marjan Basir Pengadilan Agama Kabupaten Pangkajene Kepulauan
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Imu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Waspada Waspada Program Studi Imu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2672

Keywords:

Efektivitas, Pelaksanaan Eksekusi, Putusan Perkara, Kewarisan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan eksekusi terhadap putusan perkara kewarisan di Pengadilan Agama Makassar dan faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan eksekusi terhadap putusan perkara kewarisan di Pengadilan Agama Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan wawancara dan dokumentasi terhadap responden yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan 1) Efektifitas pelaksanaan eksekusi terhadap  putusan perkara kewarisan di Pengadilan Agama Makassar  kurang efektif dikarenakan beberapa hal yaitu dalam pelaksanaan eksekusi seringkali dijumpai masyarakat yang menolak untuk dieksekusi, sekalipun eksekusi yang akan dilaksanakan sudah sesuai dengan amar putusan dan juga saat pelaksanaan eksekusi, Penggugat kesulitan menunjukan batas-batas yang mau dieksekusi. 2)Faktor yang mempengaruhi efekvitas pelaksanaan eksekusi adalah regulasi internal terkait prosedur eksekusi putusan di pengadilan, kapabilitas aparatur dalam pelaksanaan proses eksekusi dilapangan yang didukung oleh sarana dan prasarana yang maksimal, dan biaya pengamanan, serta yang tidak kalah penting adalah hasil putusan diterima dengan sukarela, tanpa adanya perlawanan oleh pihak yang bersengketa.

This research aimed to find out 1) How was the effectiveness of the implementation of execution on the decision of inheritance cases in Makassar Religious Court. 2) What factors affected the effectiveness of the execution of the inheritance case decision in the Makassar Religious Court?The research method used is an empirical juridical with interviews and documentation of related respondents. The results showed 1) The effectiveness of the execution of inheritance case decisions at the Makassar Religious Court was less effective due to several things, namely in the execution of people who refused to be executed, even though the execution to be carried out was by the verdict and also during the execution, the Plaintiff difficulty indicating the boundaries that want to be executed. 2) Factors that affect the effectiveness of the execution are internal regulations related to the procedure for executing decisions in court, the capability of the apparatus in carrying out the execution process in the field, which is supported by maximum facilities and infrastructure, and security costs, and what is no less important is that the results of the decision are accepted voluntarily without resistance by the disputing parties.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdur Rahman I. Doi. 1993. Syariah Kodifikasi Hukum Islam, terj., Jakarta: Rineka Cipta.

Amir Ilyas. 2016. Kumpulan Asas-asas Hukum, Jakarta: Rajawali.

Ash-Shabuni. Muhammad Ali. 1996. Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press.

Busyro Muqaddas. 2002. Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata, Jurnal Hukum Ius Quia lustum, Yogyakarta.

Laporan Perkara Pengadilan Agama Makassar pertanggal 30 September 2022

Laporan Permohonan Eksekusi Pengadilan Agama Makassar pertanggal 30 september 2022

Laporan Perkara Kewarisan yang dimohonkan eksekusi di Pengadilan Agama Makassar s/d tahun 2022

Nurnaningsih Amriani. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta. Penerbit: PT. Raja Grafindo Persada.

Sarmin, Eksekusi Putusan Pembagian Rumah Harta Bersama Di Atas Tanah Milik Tergugat, Makalah hukum disajikan pada Forum Diskusi Hukum Hakim Pengadilan Agama se-koordinator Bojonegoro, 14 Juni 2013.

Sarwohadi, Sekitar Eksekusi, http://pta-bengkulu.go.id/images/artikel/sekitar%20eksekusi.pdf. Artikel Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Suharsimi Arikunto. 2012. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.

Waspada Santing. 2020. Konstitusionalitas Hukum Islam : Studi Politik Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Disertasi. Makassar: Pascasarjana UIN Alauddin.

Yahya Harahap. 2010. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Zainuddin Mappong, Eksekusi Putusan Serta Merta (Proses Gugatan Dan Cara Membuat Putusan Serta Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata), Tunggal Mandiri Publishing, Malang, 2010.Waspada Santing. 2020. Konstitusionalitas Hukum Islam: Studi Politik Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Disertasi. Makassar: Pascasarjana UIN Alauddin.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Basir, F. M. ., Makkawaru, Z., & Waspada, W. (2023). EFEKTIFITAS PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PERKARA KEWARISAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 317–323. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2672

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>