EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS IA KHUSUS
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2673Keywords:
Mediasi, Mediator, Sengketa, PerdataAbstract
Tujuan Penelitian untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Mediasi dalam penyelesaian sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA dan mengetahui kendala dalam tercapainya kesepakatan perdamaian dalam proses Mediasi di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Penelitian ini termasuk penelitian deskriktif dengan pendekatan kualitatif untuk mngungkapkan dan menjelaskan efektivitas pelaksanaan mediasi dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kota Makassar, sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, data di kumpulkan menggunakan tehnik wawancara, observasi, dan dokumentasi, tehnik analisis data dengan menggunakan analisis deskriktif kualitatif, yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi. Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Makassar masih rendah disebabkan oleh pelaksanaan ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) belum sepenuhnya terwujud yakni kewajiban sertifikasi mediator, ketiadaan mekanisme yang dapat memaksa salah satu pihak yang tidak menghadiri pertemuan mediasi, masa proses mediasi tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk mencapai kesepakatan perdamaian, belum maksimalnya dukungan para hakim mediator, kurangnya dukungan advokat terhadap proses mediasi, serta belum seluruh Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus memiliki ruangan mediasi yang nyaman.
The purpose of the first study was to determine the effectiveness of the implementation of Mediation in resolving civil disputes at the Class IA Makassar District Court and secondly to determine the obstacles in reaching a peace agreement in the Mediation process at the Special Class IA Makassar District Court. This research is descriptive research with a qualitative approach to reveal Mediation s effectiveness in civil disputes at the Makassar City District Court. We are using qualitative descriptive analysis, namely data reduction, data presentation, drawing conclusions or verification. The success rate of Mediation at the Makassar District Court is still low because the implementation of the provisions contained in the Supreme Court Regulation (PERMA) has not been fully realized, namely the obligation to certify a mediator, the absence of a mechanism that can force one of the parties not to attend the mediation meeting, the period of the mediation process is not utilized optimally to reach a peace agreement, the support of the mediator judges is not optimal, the lack of advocate support for the mediation process, and not all Makassar Class 1A Special Courts have a comfortable mediation room.
Downloads
References
Grafindo Persada, Jakarta, 2019.
Iman Jauhari, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam, Deepublish, Yogyakarta, 2017.
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: Rajawali, 2011), hlm. 12.
Pasal 130 HIR/154 RBg Sema No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat pertama Lembaga Damai ( Eks.Pasal 130 HIR/154 RBg).
Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Peraturan Presiden RI No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Djalaluddin Djalil, Baso Madiong, Abdul Haris Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.