PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Authors

  • Arman Arman Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Almusawir Almusawir Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2603

Keywords:

Implementasi Penagihan, Pajak, Surat Paksa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa pada KPP Madya Makassar sesuai dengan peraturaan perundang-undangan dan faktor yang mencegah penggunaan surat untuk memungut pajak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Berdasarkan temuan studi tersebut, selama ini pelaksanaan pemungutan pajak dengan surat paksa oleh KPP Makassar telah dilakukan secara metodis dan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Ditambah lagi, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kesulitan yang dihadapi selama pelaksanaan penagihan terkait dengan pemungutan pajak. Faktor pertama adalah tidak adanya aparat atau penegak hukum, khususnya jurusita, di bagian penagihan. Sarana atau fasilitas, keterbatasan anggaran pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), membatasi anggaran untuk melakukan proses penyitaan. Wajib pajak yang disebut juga faktor masyarakat merupakan faktor terakhir atau ketiga. Salah satu contohnya adalah ketika wajib pajak tidak dapat ditemukan, yang merupakan masalah paling signifikan dalam proses pemungutan pajak dan menyebabkan tidak disampaikannya informasi mengenai hak gadai pajak.

This research aims to determine the process of implementing tax collection by forced letter at the Makassar Madya KPP by statutory regulations and the factors that cause tax collection by forced letter not to be carried out. The research method used is empirical juridical legal research. The results show that the Implementation of Tax Collection by Forced Letter at the Makassar Middle Tax Service Office (KPP) has been structured and follows the provisions of the applicable tax law. And the implementation of billing, there are obstacles related to the performance of tax collection, which can be classified into several factors. The first is the factor of the State Revenue and Expenditure Budget (APBN), thus limiting the budget for carrying out the confiscation process. The last or third, namely the community factor or the taxpayer, is one example of a case that the taxpayer cannot be found, which is the biggest problem in the tax collection process, resulting in the non-delivery of tax information related to tax arrears.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, A. (2015). Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan (Studi Pada Perusahaan Publik Yang Terdaftar Sebagai Pemenang Annual Report Award Periode 2010-2012 Di Bursa Efek Indonesia) (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

Al-Agili, M. Z., Mamat, M. B., Abdullah, L., & Maad, H. A. (2012). The factors influence students’ achievement in mathematics: A case for Libyan's students. World Applied Sciences Journal, 17(9), 1224-1230.

Andrianto. (2007). Good E-government: Transparansi dan Akuntanbilitas publik melalui E-government. Malang: Banyumedia publishing

Chairil, A. (2017). Manajemen Perpajakan. Jakarta: PT Centro Inti Media.

Hani, S., & Lubis, M. R. (2016). Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 10(1).

Hasibuan, Z. A. (2002). Electronic Government for Good Governance. Jurnal Sistem Informasi dan Manajemen Teknologi Informasi, 1(1), 3-4.

Indrawijaya, A. I. (2010). Teori, Perilaku, dan Budaya Organsasi. Bandung: Refika Aditama

Priantara, D. (2012). Perpajakan Indonesia. Mitra Wacana Media.

Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rismawati, S. & dan Antong, A. (2012), Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik. Malang: Penerbit Empat Dua Media.

Rondonuwu, J. F. (2016). Efektivitas Penagihan Tunggakan Pajak Aktif dengan Menggunakan Surat Paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(4).

Rustiyaningsih, S. (2011). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Widya Warta, 35(2).

Sedarmayanti. (2012). Good Government (Pemerintahan Yang Baik). Bandung: Mandar Maju.

Sinambella. (2006). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Stephen, R. P. dan Mary, C. (2010). Manajemen. Jakarta: Erlangga.

Suhady. (2005). Dasar-dasar Good governance. Jakarta: UNDP.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Arman, A., Madiong, B., & Almusawir, A. (2023). PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 181–185. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2603

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>