EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2675Keywords:
Narkoba, Hukuman Mati, Para Penjahat NarkotikaAbstract
Pemerintah memberikan payung hukum untuk menghukum pelaku tindak pidana narkotika, yaitu dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun telah diancam dengan pidana mati namun kejahatan narkotika justru semakin meningkat tiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan mengetahui efektivitasnya bagi pelaku tindak pidana narkotika. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan sociolegal research, jenis datanya adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian di lapangan (field research). Sedangkan data sekunder bersumber dari penelitian kepustakaan (library research). Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Pidana mati masih sangat relevan untuk dipertahankan dan diterapkan bagi pelaku tindak pidana narkotika meskipun banyak pihak yang kontra. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 menyatakan pidana mati tidak bertentangan dengan HAM. Penjatuhan pidana mati masih sangat efektif apabila adanya integritas dari para penegak hukum dan peran serta masyarakat sehingga angka kejahatan narkotika dapat dikurangi dan diberantas.
The Indonesian government is trying to give the rules of law to punish perpetrators, by law no. 35 of 2009 of narcotics. Although it has been threatened with the death penalty, the narcotic crime is still growing. This study aims to determine the death penalty policy in law no. 35 of 2009 on narcotics and to examine the effectiveness of the death penalty for the crime of drugs. This research method uses the sociolegal research approach, so the data types are primary and secondary. Preliminary data is data obtained from field research. At the same time, secondary data comes from library research. The specification of this research is descriptive-analytical. The data analysis method in this study uses qualitative data analysis. The death penalty is still very relevant to be maintained and must continue to be applied to perpetrators of narcotics crimes, even though many parties are against the death penalty. The Constitutional Court, in Constitutional Court Decision No. 2-3/PUU-V/2007, states that capital punishment is not against human rights, so the death penalty is very appropriate. The death penalty is still very effective for perpetrators of narcotics crimes. Assisted by the integrity of law enforcers and the participation of the community, the number of narcotics crimes can be reduced and eradicated from the Indonesian state. The thing that is used as a principle in fighting narcotics crime is that there is no need to think about the right to life of the perpetrators.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Arief, Barda Nawawi. 2011. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana
Asmarawati, Tina. 2015. Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish
Bemmelen, J.M. van. 2010. Hukum Pidana I (Hukum Pidana Material Bagian Umum) Edisi Revisi. Bandung: Bina Cipta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Djamali, R. Abdoel. 2005. Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Press
Franck, Hans Goran. 2013. Hukuman Biadab: Penghapusan Hukuman Mati. Brill Academic Publishers
Gerung, Rocky. 2006. Hak Asasi Manusia, Teori, Hukum, Kasus. Jakarta: Filsafat UI Press
Hamzah, Andi dan A. Sumangelipu. 1985. Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini, dan di Masa Depan. Jakarta: Ghalian Indonesia
Hamzah, Andi. 2008. Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara. Jakarta: Sinar Grafika
Hidayat, Syamsul. 2010. Pidana Mati di Indonesia. Yogyakarta: Genta-Press
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lubis, Todung Mulya dan Alexander Lay. 2016. Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Kompas
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni
Muladi. 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XVIII/2020
Putusan Nomor 731/Pid.Sus/2019/PN Smg
Rahayu. 2012. Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Remmelink. 2011. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Soemitro, Ronny. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
Sudarto. 2009. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto
Sudarto. 2015. Hukum Pidana I Edisi Revisi. Semarang: Fakultas Hukum Undip
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Waluyadi. 2009. Kejahatan, Pengadilan, dan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju
Wiyanto, Roni. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wilda Akbar Istighfar, Marwan Mas, Ruslan Renggong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.