PENERAPAN REKONVENSI SEBAGAI HAK TERGUGAT DALAM PENGASUHAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA SIDRAP

Authors

  • Ertifah Zainal Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Waspada Waspada Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3818

Keywords:

Rekonvensi, Hak Terduaga, Penitipan Anak, Pengadilan Agama, Sidrap

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan rekonvensi sebagai hak tergugat dalam pengasuhan anak di Pengadilan Agama Sidrap. Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya rekonvensi sebagai hak tergugat dalam pengasuhan anak di Pengadilan Agama sidrap. Tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif (normative law research) yang menggunakan studi kasus normatif berupa produk prilaku hukum yang dikonsepkan sebagai norma yang berlaku dalam masyarakat sebagai acuan perilaku setiap orang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriftif dan cenderung menggunakan analisis. Hasil penelitian bahwa penerapan rekonvensi sebagai hak tergugat dalam pengasuhan anak di Pengadilan Agama Sidrap merupakan hak istimewa yang diberikan oleh Hukum Acara Perdata kepada tergugat untuk mengajukan gugatan agar tergugat melakukan gugatan terhadap penggugat. Rekonvensi dalam pengasuhan anak sering terjadi karena ketika gugatan cerainya diajukan, posisi anak berada dalam kuasa Ibunya. Penerapannya dalam proses persidangan ketika ada gugatan tentu harus dibuktikan. Dalam menggugat hak asuh anak ada dasar yang melatarbelakangi sehingga dia ingin mengajukan hak asuh anak. Faktor terjadinya rekonvensi sebagai hak tergugat dalam pengasuhan anak pada umumnya dilatarbelakangi dengan memperhatikan kebutuhan anak pasca perceraian terjadi sesuai dengan prinsip berperkara yang sederhana, cepat, dan ringan. Proses perceraian digabung dengan hak asuh anak karena hak asuh anak adalah bagian dari akibat putusnya perkawinan. Tergugat boleh menggugat mengenai hak asuh anak tanpa terpisah sehingga proses penyelesaian perkaranya lebih sederhana.

This study aims to determine the application of reconvention as the defendant's right in childcare in the Sidrap Religious Court and to find out the factors that cause reconvention as the defendant's right in childcare in the Sidrap Religious Court. The type of research is normative law research that uses normative case studies in the form of legal behavior products that are conceptualized as norms that apply in society as a reference for everyone's behavior. This research method uses qualitative research. The results of the study showed that the application of reconvention as a defendant's right in childcare at the Sidrap Religious Court is a privilege given by the Civil Procedure Law to the defendant to file a lawsuit so that the defendant makes a lawsuit against the plaintiff. Reconvention in childcare often occurs because when the divorce lawsuit is filed, the child's position is in the power of his mother. Its application in the trial process when there is a lawsuit must be proven. In suing for child custody there is a basic background so that he wants to apply for child custody. The factor of reconvention as the defendant's right in childcare is generally motivated by paying attention to the needs of the child after the divorce occurs in accordance with the principles of simple, fast, and light litigation. The divorce process is combined with child custody because child custody is part of the consequences of the dissolution of marriage. Defendants can sue for child custody without being separated so that the process of resolving the case is simpler.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademi Pressindo

Afandi, Ali. 1986. Hukum Waris. Hukum Keluarga. Hukum Pembuktian. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Bina Aksara

Ali, Daud. 1999. Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Ciputat: Logos

Ali, Lukman. 2007. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Apollo.

Ali, Zainudin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Alwi, Hasan. 2003. Tata Bahas Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Arkunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Peneltian Cat.VI. Jakarta: Rineka.

Badudu dan Sutan Mohammad Zain. 2010. Efektifitas Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Bunyamin, Mahmudin dan Agus Hermanto. 2017. Hukum Perkawinan Islam Bandung: CV. Pustaka Setia

Dahlan, Abdul Azis. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar van Hoeve

Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Efendi, Satria. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Farid, M. 2003. Pengertian Konvensi Hak Anak. Jakarta: Harapan Prima. Jakarta.

Fauzan, Ahmad. 2009. Peradilan Umum. Peradilan Khusus. dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: kecana

Harahap, M. Yahya. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan. Persidangan. Penyitaan. Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hidayah. R. 2009. Psikologi Pengasuhan Anak. Malang: UIN-Malang Press.

Hidayat, Bunadi. 2014. Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung: PT. Alumni

Hutagalung, Sophar Maru. 2011. Praktik Peradilan Perdata; Teknis Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika

Irfan, Nurul. 2013. Nasab dan status anak dalam hukum Islam. Jakarta; Amzah.

Isharyanto. 2012. Hukum kewarganeraan Republik Indonesia: Dinamika pengaturan status hukum kewarganegaraan dalam perspektif perundang-undangan. Yogyakarta: Absolute Media. Islam, Ensiklopedia. 2011. Jakarta: Erlangga.

Manan, Abdul. 2000. “Problematika Hadhanah dan Hubungannya dengan Praktik Hukum Acara Di Peradilan Agama. dalam Mimbar Hukum No. 49 THN IX

Marsaid. 2015. Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid AsySyari’ah) Palembang: Noer Fikri.

Marzuki, Mahmud. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Moloeng, Lexy J. 2009. Metodologi Pendidikan Kualitas cet. 26. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhammad, Abdulkadir. 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Nugroho, Riant. 2003. Prinsip Penerapan Pembelajaran. Jakarta: Balai Pustaka.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia Cet.I. Jakarta: Kencana

Poerwadarminta, W. J. S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1.

Rasyid, Roihan A. 1998. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Raja grafindo Persada.

Ropaun, Rambe, 2004. Hukum Acara Perdata Lengkap. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, Peter dan Yenny Salim. 2002. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer Jakarta: Modern English Perss.

Sandewa, Andi Oghi. 2014. Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Nomor 1708/Pid.B/2011/PN.PLG Tentang Sanksi Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Anak Ditinjau dari Hukum Islam. Skripsi Universitas Islam Negeri Palembang.

Soekanto, Soerjono. 2016. Segi-Segi Hukum Hak dan Kewajiban. Jakarta: CV Mandar Maju.

Solehuddin. 2013. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Bekerja di Bidang Konstruksi (Studi di Proyek Pembangunan CV. Karya Sejati Kabupaten Sampang). Jurnal Universitas Brawijaya. Malang.

Subekti. 2002. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Bina Cipta.

Sucia, Andi Tenri. 2017. Kedudukan Hak Asuh Anak pasca terjadinya perceraian karena salahsatu orang tuanya murtad menurut hukum Islam. Fakultas syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Sugiono. 2010. Metode Penelitian kuantitatif. kualitatif dan R & D. Cet. XI. Bandung: Alfabeta.

Sumiyati, Lilis. 2015. Murtad Sebagai Penghalang Hadhanah. Skripsi Jakarta: UIN

Surahmat, Winarno. 1972. Dasar dan Teknik Research. Bandung: Tarsita.

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. 1997. Hukum Acara. Perdata Dalam Teori dan Praktek. Cetakan VIII. Bandung: CV Mandar Maju.

Wahab. 2008. Tujuan Penerapan Program. Jakarta: Bulan Bintang.

Wahyuning, Wiwit. 2003. Mengkomunikasikan Moral Kepada Anak. Jakarta: Gramedia.

Downloads

Published

2023-12-05

How to Cite

Zainal, E., Madiong, B., & Waspada, W. (2023). PENERAPAN REKONVENSI SEBAGAI HAK TERGUGAT DALAM PENGASUHAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA SIDRAP. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 78–84. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3818

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >>