EFEKTIVITAS METODE PEMBUKTIAN SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION DI POLDA SULAWESI BARAT
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3829Keywords:
Sistem Pembuktian, Scientific Crime Investigation, Tindak PidanaAbstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui metode pembuktian Scientific Crime Investigation dalam pengungkapan kasus tindak pidana di Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulawesi Barat dan mengetahui kelebihan dan hambatan metode pembuktian Scientific Crime Investigation dalam pengungkapan kasus tindak pidana di Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulawesi Barat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normative. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder dikategorikan sesuai jenis datanya. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Metode pembuktian Scientific Crime Investigation dalam pengungkapan kasus tindak pidana di Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulawesi Barat dilakukan dengan melibatkan para ahli, laboratorium forensik, laboratorium digital forensik, kedokteran forensik, psikologi forensik, dan inafis. Proses pembuktiannya dilakukan dengan meneliti alat-alat bukti yang ada sekalipun terbatas untuk dijadikan pembuktian seperti deoxyribonucleic acid (DNA) pelaku yang keterangannya dapat diambil dari rambut, sidik jari, darah dan sumber-sumber lain yang dapat diteliti oleh penyidik; dan (2) Kelebihan metode pembuktian Scientific Crime Investigation dalam pengungkapan kasus tindak pidana di Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulawesi Barat adalah memperkuat pembuktian terhadap pelaku suatu tindak pidana sehingga para pelaku tidak lagi bisa mengelak untuk tidak mengakui perbuatannya. Selain itu metode pembuktian Scientific Crime Investigation juga sangat efektif dan akurat dalam mengungkap suatu tindak pidana. Namun demikian ada beberapa kekurangan penggunaan metode Scientific Crime Investigation dalam pengungkapan kasus-kasus tindak pidana di Polda Sulbar yakni berbiaya mahal, tidak efisien sehingga memakan waktu yang lama dalam pengungkapan suatu kasus.
The aims of this study are: (1) to find out the effectiveness of evidentiary method through scientific crime investigation in disclosing criminal cases at the Directorate of Criminal Investigation of the West Sulawesi Regional Police; and (2) to find out the advantages and disadvantages of evidentiary method through scientific crime investigation in disclosing criminal cases at the Directorate of Criminal Investigation of the West Sulawesi Regional Police. This research was conducted using normative juridical methods. The data obtained both primary data and secondary data are categorized according to the type of data. Then the data were analyzed using a qualitative descriptive method. The results of this study indicate that: (1) The evidentiary method through scientific crime investigation in disclosing criminal cases at the Directorate of Criminal Investigation of the West Sulawesi Regional Police was carried out by involving experts, forensic laboratories, digital forensic laboratories, forensic medicine, forensic psychology, and inafis. The verification process is carried out by examining available evidence, even if it is limited to be used as evidence, such as the perpetrator's DNA, whose information can be taken from hair, fingerprints, blood and other sources that can be examined by investigators; and (2) The advantages of evidentiary method through scientific crime investigation in the disclosure of criminal cases at the Directorate of Criminal Investigation of the West Sulawesi Regional Police is to strengthen evidence against the perpetrators of a crime so that the perpetrators can no longer avoid not admitting their actions. In addition, the evidentiary method through scientific crime investigation is also very effective and accurate in uncovering a crime. However, there are some drawbacks to using the Scientific Crime Investigation method in disclosing criminal cases at the West Sulawesi Regional Police, which are expensive, inefficient, so it takes a long time to disclose a case.
Downloads
References
Abdussalam. 2006. Buku Pintar Forensik (Pembuktian Ilmiah). Jakarta: Restu Agung
Achmad Ali dan Wiwie Heryani.2013. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana. Raja Gravindo Persada: Jakarta
A.F. Lamintang, Theo Lamintang. 2013. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Sinar Grafika, Jakarta
Andi Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana: Edisi Revisi. Rineka Cipta, Jakarta
Darwan Prinst. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta, Djambatan,
Fredy Haris. 2021. Cybercrime Dari Prespektif Akademis. Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesi,
Hendarta, H. Karim, M & Azisa, N. 2021. Penanganan Barang Bukti Narkotika Di Pengadilan Negeri Barru. Hermeneutika: Jurnal IlmuHukum.
Lilik Mulyadi. 2007. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung, PT. Alumni
I Komang Gede Oka Wijaya. 2017. Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kodekteran Indonesia Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana. Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Vol. 32 No. 1 (januari 2017), ISSN: 0215-840X
Isis Ikhwan. 2002. Prinsip-prinsip Universal Bagi Kontrak Melalui E-Commerce dan Sistem Hukum Pembuktian Perdata Dalam Teknologi Informasi. dalam Cyberlaw: Suatu Pengantar, Bandung, ELIPS
Made Widnyana. 2010. Asas- Asas Hukum Pidana. Fikahati Aneska, Jakarta,
Moeljatno. 2007. Fungsi & Tujuan Hukum Pidana Indonesia. Bina Aksara, Jakarta
M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru. 2013. Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Penerbit Rangkang Education
Simorangkir. 1983. Kamus Hukum. Jakarta, Aksara Baru
Subekti. 1983. Hukum Pembuktian. Jakarta, Pradnya Paramita
Sudikno Mertokusumo. 1982. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta, Liberty
Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Edisi ke-2, Cet. 8 Jakarta: Sinar Grafika
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Bandung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Asrudi Asrudi, Ruslan Renggong, Abd. Haris Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.