UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DIWILAYAH HUKUM POLISI SEKTOR TAMALATE KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3896Keywords:
Upaya Kepolisian, Tindak Pidana, Pencurian Kendaraan BermotorAbstract
Pencurian kendaraan bermotor merupakan tindak pidana yang terus meningkat di berbagai wilayah, termasuk pada wilayah hukum Polsek Tamalate. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif lapangan yang memiliki beberapa pokok inti. Lokasi penelitian akan difokuskan di Polsek Tamalate Makassar. Adapun sumber data primer yaitu Devisi Kanit Reskrim Polsek Tamalate Makassar dan pihak penyelidik sedangkan sumber data sekunder yaitu beberapat literature terkait tentang tindak pidana pencurian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Polsek Tamalate telah melakukan upaya dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui pendekatan preventif dan represif. Upaya preventif yang dilakukan oleh Polsek Tamalate dapat dianggap sangat baik karena mampu melibatkan seluruh tokoh masyarakat dalam penanganan tindak pidana tersebut. Hal ini berarti bahwa semua elemen masyarakat memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengatasi kasus pencurian kendaraan bermotor. Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian tersebut antara lain faktor ekonomi, sumber daya manusia, lingkungan, pendidikan, dan kelalaian para pengguna kendaraan. Dengan memahami faktor-faktor ini, Polsek Tamalate dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif dalam pencegahan dan penanggulangan pencurian kendaraan bermotor.
Motor vechicle theft is a crime that continues to increase in various areas, including in the jurisdiction of the Tamalate Police. This criminal act not only harms the victim financially but also has a broad social impact. This research uses a type of qualitative field research that has several core points. The research location will focus on the Tamalate Police, Makassar. The primary data sources are the Head of Criminal Investigation Unit of the Tamalate Makassar Police and investigators, while the secondary data sources are several related pieces of literature regarding the crime of theft. The results of this research indicate that the Tamalate Police have made efforts to handle criminal acts of motor vehicle theft through preventive and repressive approaches. The preventive efforts carried out by the Tamalate Police can be considered very good because they were able to involve all community figures in handling these criminal acts. This means that all elements of society have a role and responsibility in dealing with cases of motor vehicle theft. Several factors that influence the occurrence of criminal acts of theft include economic factors, human resources, the environment, education, and the negligence of vehicle users. By understanding these factors, the Tamalate Police can develop more effective strategies for preventing and dealing with motor vehicle theft.
Downloads
References
Abdussamad, Z. (2022). Buku Metode Penelitian Kualitatif.
Alanuari, I., Agus, A., & Rochayati, S. (2023). Peran Penyidik Polri Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembakaran Rumah (Studi Pada Kepolisian Sektor Pemulutan). Law Dewantara, 3(1), 14–24.
Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91–101.
Djafar, W. (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 151–174.
Indonesia, R. (1945). Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Kenedi, J. (2017). Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Latukau, F. (2019). Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tahkim, 15(1), 1–15.
Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).
NAZIVA, D. (2021). Upaya Kepolisian Dalam Menangulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Pemberatan Dan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polres Kerinci. Hukum.
Panjaitan, D. Y., & Lubis, S. F. (2020). Tindakan Preventif Polsek Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor. Jurnal Tectum, 2(1).
Pramesti, K., & Suardana, I. W. (2019). Faktor penyebab dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Denpasar. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(2), 1–16.
Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).
Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.
Saputra, R. P. (2019). Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 2(2), 1–8.
Silalahi, U. (2006). Metode penelitian sosial. Unpar press.
Timur, T. (2020). No Title. Ratusan Kasus Pencurian Terjadi Di Kota Makassar Selama Pandemi, Curat Mendominasi. https://makassar.tribunnews.com/2020/11/03/ratusan-kasus-pencurian-terjadi-di-kota-makassar-selama-pandemi-curat-mendominasi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muh. Fachrur Razy Mahka, Sufriaman Sufriaman, Karman Jaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.