ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYEBAB PERNIKAHAN DINI PADA STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KOLAKA

Authors

  • Andi Ismayana Wahid Fakultas Hukum & Ilmu Sosial, Prodi Hukum, Universitas Handayani Makassar
  • Sufriaman Sufriaman Fakultas Hukum & Ilmu Sosial, Prodi Hukum, Universitas Handayani Makassar
  • Muh. Fachrur Razy Mahka Fakultas Hukum & Ilmu Sosial, Prodi Hukum, Universitas Handayani Makassar

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5461

Keywords:

Hukum, Pernikahan Dini, Undang-Undang, Kolaka

Abstract

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seorang yang berusia remaja atau dibawah usia yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Adapun menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan tentang Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa usia nikah adalah 19 tahun. Yang mana pernikahan dini ini menimbulkan permasalahan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui ketentuan perkawinan menurut sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan factor-faktor yang menjadi penyebab perkawinan dini di Kabupaten Kolaka. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif, dengan sumber data yang berasal dari data primer dan data sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan serta penelusuran diinternet (browsing), dengan metode analisa data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan sistem hukum di Indonesia itu berbeda-beda, harus menganut sistem hukum nasional yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini, yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor keluarga, faktor media massa. Dengan memahami faktor-faktor ini diharapkan dapat menekan meningkatnya tingkat pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Kolaka.

Early marriage is a marriage carried out by someone who is a teenager or under the age that does not comply with the provisions of the law. Meanwhile, according to Law Number 16 of 2019 regarding amendments to Law Number 1 of 1974, the age of marriage is 19 years. This early marriage causes problems. This research aims to determine the provisions for marriage according to the legal system in force in Indonesia and the factors that cause early marriage in Kolaka Regency. This research uses a type of sociological juridical research, the specifications of this research are descriptive, with data sources originating from primary data and secondary data, obtained from literature studies and internet searches (browsing), with the data analysis method used is qualitative. The results of this research show that the provisions of the legal system in Indonesia are different, they must adhere to a national legal system that is in accordance with Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974. Several factors cause early marriage, namely factors economics, educational factors, family factors, mass media factors. By understanding these factors, it is hoped that we can reduce the increasing rate of early marriages that occur in Kolaka Regency.

Downloads

Download data is not yet available.

References

tomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). Pernikahan Dini Dan Dampaknya, 7(2), 354–384.

Dewi, D. C., & Jumaah, S. H. (2022). Trend dan Kebijakan Pernikahan Usia Anak: Studi pada Desa Gapuk Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 5(2), 143–159. https://doi.org/10.32699/resolusi.v5i2.3651

Handayani, V. T., & Rofii, M. S. (2023). Evaluasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Program Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA). Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 9(1), 1–16. https://doi.org/10.26618/kjap.v9i1.10159

Jenderal, D., Masyarakat, B., Agama, K., & Indonesia, R. (n.d.). PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG.

Mahkamah Agung. (2019). PERMA_05_2019.pdf (pp. 1–15).

Mayunita, S., Gazalin, J., & Boby, F. H. (2023). Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak (Studi Pada Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara). TheJournalish: Social and …, 4(2), 203–213. http://thejournalish.com/ojs/index.php/thejournalish/article/view/479%0Ahttp://thejournalish.com/ojs/index.php/thejournalish/article/download/479/330

Michael, T. (2017). Alienasi Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mimbar Keadilan, 229. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2195

Muqaffi, A., Rusdiyah, R., & Rahmi, D. (2022). Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan. Journal of Islamic and Law Studies, 5(3), 361–377. https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.5914

Nasution, H. (2019). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Tentang Usia Perkawinan Di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyah Fakultas Syari’ah Dan Hukum, h 128.

Patimah, S., Idris, A., & Nukman, N. (2019). Pencegahan Pernikahan Usia Dini Pada Perempuan Melalui Edukasi Hak Reproduksi Dan Kesehatan Reproduksi. Jurnal Balireso: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 4(2), 93–101. https://doi.org/10.33096/balireso.v4i2.119

Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, T. (2020). Journal GEEJ, 7(2), 16–40.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2019). Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia, 006265, 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Soemitro, R. H. (1998). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri. 33–37.

Zulaika, N., Nasution, U. O., Dewi, I. R. K., Alamsyahbana, M. I., & Utami, R. (2022). Pemberlakuan Delik Adat Dalam Hukum Pidana Nasional. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2(9), 3059–3070

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Wahid, A. I., Sufriaman, S., & Mahka, M. F. R. . (2024). ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYEBAB PERNIKAHAN DINI PADA STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KOLAKA. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(1), 97–103. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5461