ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM ERA DIGITAL PROSTITUSI DI INDONESIA

Authors

  • Andi Lulu Isvany Program Studi Ilmu Hukum Universitas Handayani Makassar
  • Muh. Fachrur Razy Mahka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Handayani Makassar
  • Sufriaman Sufriaman Program Studi Ilmu Hukum Universitas Handayani Makassar

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6310

Keywords:

Hukum Pidana, Pekerja Seks Komersial, Prostitusi Digital, KUHP, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap praktik prostitusi di Indonesia, membuatnya lebih tersembunyi dan sulit dideteksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan hukum pidana terhadap pekerja seks komersial dalam konteks prostitusi digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mengkaji sumber-sumber tertulis seperti buku, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prostitusi digital telah menjadi fenomena yang kompleks dan memerlukan penanganan yang komprehensif. Aparat penegak hukum menghadapi tantangan dalam mengumpulkan bukti dan menangani kasus-kasus prostitusi digital karena penggunaan teknologi canggih dan anonimitas yang disediakan oleh platform online. Regulasi yang ada saat ini, seperti KUHP dan UU ITE, dapat digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi digital, namun perlu dilakukan klarifikasi dan penegasan lebih lanjut tentang bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur dan menindak praktik prostitusi digital. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pendekatan humanis terhadap pekerja seks komersial diperlukan untuk mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap mereka. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk mengurangi angka prostitusi digital dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan prostitusi digital di Indonesia memerlukan upaya yang komprehensif dan terkoordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak individu, serta mengatasi akar permasalahan prostitusi digital.

The development of information technology has changed the landscape of prostitution practices in Indonesia, making it more hidden and difficult to detect. This study aims to analyze the criminal law approach to commercial sex workers in the context of digital prostitution in Indonesia. This study uses a library research method by reviewing written sources such as books, scientific journals, and laws and regulations. The results of the study indicate that digital prostitution has become a complex phenomenon and requires comprehensive handling. Law enforcement officers face challenges in collecting evidence and handling digital prostitution cases due to the use of sophisticated technology and the anonymity provided by online platforms. Current regulations, such as the Criminal Code and the ITE Law, can be used to ensnare perpetrators of digital prostitution, but further clarification and affirmation are needed on how Indonesian criminal law regulates and prosecutes digital prostitution practices. This study also shows that a humanist approach to commercial sex workers is needed to reduce stigma and discrimination against them. Increasing the capacity of law enforcement officers and public awareness is also needed to reduce the number of digital prostitution and provide better protection to the community. Thus, this study concludes that handling digital prostitution in Indonesia requires comprehensive and coordinated efforts between the government, law enforcement officers, and the community. The government and the community need to work together to create a safe environment and protect individual rights, as well as address the root causes of digital prostitution.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adlya Nova, dkk. (2023). Tindak Pidana Prostitusi Online (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN.Pal). Locus Journal of Academic Literature Review. 2(7).

Ali, Zainuddin. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2002). Statistik Kesejahteraan Rakyat Indonesia 2022. Jakarta: BPS.

Bahari, Roni & Wardah Yuspin. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum. 14(2).

Hamzah, Andi. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Harkrisnowo, Harkristuti. 2015. Cybercrime dan Tantangan Penegakan Hukum. Jurnal Hukum IUS. 3(2).

Komnas Perempuan. 2023. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.

Kusumastuti, Novicca Dewi. Heri Qomarudin. (2023). Sanksi Pidana Prostitusi Siber Bagi Pelaku dan Mucikari Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Publika. 11(1).

Mahendra, Komang Krisna & Ida Bagus Surya Dharma Jaya. (2020). Pengaturan Tindak Pidana Prostitusi Online Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum. 9(1).

Pramono, Agung. (2023). 4 Muncikari di Bone Jual Gadis ABG Rp 350 Ribu Sekali Kencan Ditangkap. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6959190/4-muncikari-di-bone-jual-gadis-abg-rp-350-ribu-sekali-kencan-ditangkap.

Pratiwi, Erlinda & Wahyu Prianto. (2022). Analisis Hukum Penanganan Prostitusi Online Di Kota Kendari Terhadap Ketentuan Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 1(1). 2022.

Qomar, Nurul. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 47(1).

Rasjidi, Lili. (2003). Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sugara, Robbi, Rahmatullah Ayu Hasmiati, & Rio Arif Pratama. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Prostitusi Online (Studi Kasus Putusan Tindak Pidana Khusus Tentang Prostitusi Online di Sulawesi). Jurnal Rectum. 6(3).

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Isvany, A. L. ., Mahka, M. F. R. ., & Sufriaman, S. (2025). ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM ERA DIGITAL PROSTITUSI DI INDONESIA. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 276–280. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6310

Most read articles by the same author(s)