UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK PASCA PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022

Authors

  • Adhi Yudha Ristanto Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Basri Oner 2Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4470

Keywords:

Hak Penggugat, Banding, Putusan Verstek

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak penggugat dalam mengajukan upaya hukum banding atas putusan verstek pasca ditetapkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan untuk menganalisis pengaturan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 perihal upaya hukum pada putusan verstek apakah memenuhi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empirik yang memadukan antara data primer berupa data dan wawancara serta bahan dari buku-buku dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Hak Penggugat dalam mengajukan upaya hukum banding atas putusan verstek pasca ditetapkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 terdapat 2 kondisi yakni hak Penggugat akan dipenuhi oleh karena proses banding akan dilanjutkan ke Pengadilan tingkat banding dalam hal Tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet. Selanjutnya hak Penggugat akan tertutup dalam hal Tergugat mengajukan upaya hukum verzet. Pengaturan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 perihal upaya hukum pada putusan verstek telah memenuhi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat yakni Tergugat tetap dapat mengajukan upaya hukum verzet. Sedangkan untuk Penggugat tetap memiliki hak yang sama dengan Tergugat dalam hal mengajukan banding.

This research aims to analyze the plaintiff's rights in filing a legal appeal against the verstek decision after the stipulation of PERMA Number 7 of 2022 concerning Amendments to Supreme Court Regulation Number 1 of 2019 concerning Electronic Administration of Cases and Trials in Court and to analyze the regulation of PERMA Number 7 of 2022 regarding whether legal remedies for verstek decisions fulfill the values of justice in society. This research is empirical juridical research that combines primary data in the form of data and interviews as well as material from books and statutory regulations conducted at the Sidenreng Rappang District Court. The results of the research show that the Plaintiff's right to file an appeal against the verzet decision after PERMA Number 7 of 2022 was stipulated has 2 conditions, namely the Plaintiff's rights will be fulfilled because the appeal process will continue to the appellate court in the event that the Defendant does not submit a verzet legal remedy. Furthermore, the Plaintiff's rights will be closed if the Defendant files a verzet legal action. Regulation of PERMA Number 7 of 2022 regarding legal remedies for verzet decisions has fulfilled the values of justice in society, namely that the Defendant can still submit legal remedies for verzet. Meanwhile, the Plaintiff still has the same rights as the Defendant when it comes to filing an appeal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahtiar Effendie, Masdari Tasmin, dan A.Chodari, 1999, Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Budianto Eldist Daud Tamin, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Lex Administratum, Vol.VI/No.3/Jul-Ags/2018.

Djalaluddin Djalil, Baso Madiong, Abd. Haris Hamid, “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus”, Indonesian Journal of Legality of Law, Juni (2023).

Hans Kelsen, 2011. “General Theory of Law and State”, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung.

https://pdb-lawfirm.id/menjaga-keseimbangan-hak-hak-penggugat-dan-tergugat-pasca-putusan-verstek/. Diakses pada tanggal 11 November 2023. Pendapat Basuki Rekso Wibowo

M. Yahya Harahap, 2004, Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta.

M. Yahya Harahap, Juli 2006, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding, cetakan III, Jakarta, Sinar Grafika.

Maswandi, “Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata”, Jurnal Mercatoria Universitas Medan Area, Vol.10 (2) Desember (2017).

Mohammad Kamil Ardiansyah, “Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 14, Nomor 2, Juli 2020.

Pramono Sukolegowo, “Efektivitas Sistem Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Di Lingkungan Peradilan Umum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.8, No.1 Januari 2008.

Prianter Jaya Hairi, “Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Perdata”, Info Singkat, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol.XII No.23/I/Puslit/Desember/2020.

Reglement voor de Buitengewesten (RBg).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Ristanto, A. Y., Renggong, R. ., & Oner, B. . (2024). UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK PASCA PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 213–216. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4470