PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KEPOLISIAN RESOR POLEWALI MANDAR

Authors

  • Dedi Rianto Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4473

Keywords:

Keadilan Restoratif, Penganiayaan, Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dan hambatan melalui Restoratif Justice dalam penyelesaiaan tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan Restoratif Justice dari tahun 2022 sampai tahun 2023 pihak kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Resor Polewali Mandar mengupayakan pendekatan restoratif dikarenakan jumlah kasus yang berakhir dengan perdamaian mengalami peningkatan. Walaupun ada beberapa penyebab yang tidak dilakukan Restoratif Justice ialah salah satu penyebabnya pada tahun 2022 karena korban tidak menerima untuk berdamai dikarenakan tidak ada hubungan keluarga dan tetap tidak mau mencabut laporan (sudah dilimpahkan ke kejaksaan), namun pada tahun 2023 penyebab tindak pidana penganiayaan tidak dilakukan Restorative justice sama dengan tahun 2022 yaitu tidak mau mencabut laporan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara dalam penyelidikan, tidak cukup bukti. Hambatan dalam penerapan restoratif di wilayah hukum kepolisian resor polewali mandar dalam hal sumber daya aparat yaitu masih ada aparat yang kurang pemahaman serta pengalaman dalam melakukan proses restoratif tersebut Selain itu, Kultur Hukum yang belum mendukung pelaksanaan Restoratif Justice, tidak adanya kesepakatan antara korban dengan Pelaku dan Masayarakat kab. Polewali Mandar belum terlalu paham dengan Hukum kemudian kurangnya kelompok-kelompok pemerhari sosial.

This research aims to analyze the implementation and obstacles through Restorative Justice in the settlement of maltreatment crime case. This research used qualitative research. Data collection was carried out through interviews and documentation. The data analysis used is qualitative using deductive and inductive methods and then presented descriptively.The results of the research show that from 2022 to 2023 the police in the jurisdiction of the Polewali Mandar Resort Police will strive for a restorative approach because the number of cases ending in peace has increased. Although there are several reasons that Restorative Justice was not carried out, one of the reasons in 2022 was because the victim did not accept to reconcile because there was no family relationship and still did not want to withdraw the report (it had been handed over to the prosecutor's office), but in 2023 the cause of the criminal act of abuse was not carried out. Restorative justice is the same as in 2022, namely not wanting to withdraw the report and it has been handed over to the prosecutor's office, while during the investigation, there is not enough evidence. The obstacles in the application of restorative in the jurisdiction of the Polewali Mandar Resort Police in terms of apparatus resources are that there are still officers who lack understanding and experience in carrying out the restorative process. In addition, the legal culture that has not supported the implementation of Restorative Justice, the absence of an agreement between the victim and the perpetrator and the Polewali Mandar district community is not too familiar with the law and the lack of social awareness groups.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah M. Mruf, 2015, Metodologi Penelitian Kuantitatif (Cet. 1; Yogyakarta: Aswaja Pressindo

Arikunto Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek

Effendi, Afrialdo, M. E., & Edorita, W. 2016, Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Puluh. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 3(2),

Harpy Gusman, Muhammad, , 2020, Indonesia (Studi Di Satuan Reskrim Polrestabes Medan) Gelar Perkara dalam Proses Penyelidikan Kasus Pembunuhan Berencana Di Kepolisian Republik.

Ilham Fahmi Haqullah, Ilham Fahmi, 2023, Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Perkara Pidana Di Kepolisian Resor Jepara,

Ridha, Delmiati, Susi, Mochammad., 2023, Penerapan Restorative justice dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa (Studi Pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jakarta), Unes Law Review,

Stuti Widya , Eva, 2022, Penerapan Restorative justice Dalam Perkara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Pada Polresta Yogyakarta).

Sugiyono, 2019, Metodologi Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R & D, Cet.XXIV,

Utomo, Adhi Putranto,2023, Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian

Yulia A Hasan, Harianti Hasyim, Veronica Grisshanta Erga, Appriantho Pakulla,2023, Sosialisasi Penerapan Restorative Justice Pada Tahap Penyidikan Dan Penuntutan Oleh Mahasiswa Kkn Tematik Fakultas Hukum Universitas Bosowa Angkatan 53.

Ruslan Renggong, Mustawa Nur, Baso Madiong, Dyahauliah Rachma, Ashar Fahri, Hasnur Alfitra, 2023, Restorative Justice Application on Traffic Accident Cases AT The Makassar City Police Resort, Indonesia.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Rianto, D., Renggong, R. ., & Hasan, Y. A. (2024). PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KEPOLISIAN RESOR POLEWALI MANDAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 240–245. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4473

Most read articles by the same author(s)

<< < 4 5 6 7 8 9 10 > >>