PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS PELANGGARAN JAM KERJA DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI SULAWESI BAGIAN SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4520Keywords:
Disiplin, Pelanggaran, Jam KerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi disiplin terhadap pelanggaran disiplin jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi disiplin terhadap pelanggaran disiplin jam kerja Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah dilakasanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 pasal 4 huruf f dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021, terutama terkait dengan pemotongan tunjangan dan akumulasi ketidakhadiran pada tahap hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Penerapan sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan jam kerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan belum berjalan secara efektif yang ditunjukan masih ada pegawai melakukan pelanggaran dan terdapat pegawai yang melakukannya secara berulang serta tidak merasakan dampak atas pembelajaran dan pembinaan yang telah dilakukan. Penerapan hukuman belum efektif karena: (a) faktor sanksi dan hukuman, (b) penegakan hukuman disiplin, (c) sarana pengawasan dan monitoring dan (d) faktor individu pegawai dan masyarakat.
This research aims to determine the application of disciplinary sanctions for violations of the working hours of Civil Servants (PNS) at Regional Office of Directorate General of Customs and Excise Southern Sulawesi. The research method used is Empirical Normative Legal research. The results of the research show that the application of disciplinary sanctions for violations of civil servant working hours discipline at at Regional Office of Directorate General of Customs and Excise Southern Sulawesi has been carried out under the provisions of applicable laws and regulations, namely Government Regulations 94 of 2021 article 4 letter f and Minister of Finance Regulation Number 221/PMK.01/2021, especially related to deductions. allowances and accumulated absences which are at the stage of light, medium, and heavy disciplinary penalties. The application of disciplinary sanctions to civil servants who violate working hours provisions at Regional Office of Directorate General of Customs and Excise Southern Sulawesi has not been implemented effectively, as shown by the fact that there are still employees committing violations and there are employees who do it repeatedly and do not feel the impact of the learning and coaching that has been carried out. The application of punishment has not been effective because (a) sanctions and punishment factors, (b) enforcement of disciplinary penalties, (c) means of supervision and monitoring, and (d) individual employee and community factors.
Downloads
References
A. Hasan, Yulia, Mustawa Nur, Baso Madiong, Rusland Renggong, Zulkifli Makkawaru, Andi Tira, Almusawir, Dinamika Penegakan Hukum, dan Sistem Peradilan di Indonesia, Chakti Pustaka Indonesia, Makassar, 2022
Abdullah, Hukum Kepegawaian Indonesia, Education, Yogyakarta, 2012
Hartani, S. dan Tedi Sudrajat., Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2018
Hasan, Y.A. (2022) Penegakan Hukum Terhadap Perilaku Pegawai dan Calo Tentang Pungutan Liar, Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1)
Hasan, Y.A. (2022) Penegakan Hukum Terhadap Perilaku Pegawai dan Calo Tentang Pungutan Liar, Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1)
Imron, A. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, PT Bumi Askara, Jakarta, 2012
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2018
Mahmud, P., Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Kencana Prenada, 2012
Mujiburohman, DA. Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK. 01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Pasal 1 dan 2.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 93/PMK.01/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 221/PMK.01/2021 Tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Soekanto, S., Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013
Steven, C. Disiplin Pegawai Dalam Menciptakan Good Governance di Kantor Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau., eJournal Pemerintahan Integratif, Volume 3, Nomor 2, 2015
Sudaryanto, Penegakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jurnal Swara Patra, Jakarta, 2014
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.
Umar, Nasauddin, dan Nadhifah Attamimi, Pengantar Hukum Administrasi Negara dan Mekanisme Pengawasan Notaris di Indonesia, LP2M Ambon, Ambon, 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iwan Yudi Herlinawan, Yulia A. Hasan, Almusawir Almusawir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.