PUTUSAN BEBAS PERKARA PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN PIDANA KORUPSI MAKASSAR

Authors

  • Mansyur Mansyur Pengadilan Tinggi Makassar
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Basri Oner Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4475

Keywords:

Pidana Korupsi, Putusan Bebas, Mahkamah Agung

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum Hakim Agung yang membebaskan terdakwa yang dipidana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar dan pengaruh putusan bebas terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dan diputus bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dan advocat yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah wawancara langsung dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap pertimbangan Hakim Agung yang membebaskan terdakwa yang sebelumnya dipidana di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding lebih menitikberatkan kepada ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa, adanya prinsip kehati-hatian terdakwa, dan manfaat yang didapat oleh penerima bantuan. Pengaruh terhadap diri terdakwa atas putusan bebas di tingkat kasasi yang sebelumnya dihukum di peradilan tingkat pertama dan tingkat banding terdakwa terlanjur dianggap sebagai pelaku tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan tercela di tempat kerja, keluarga, dan di lingkungan tempat tinggal terdakwa. Harkat dan martabat terdakwa haruslah dipulihkan sebagaimana sebelum menjalani proses hukum.

This study aims to analyze the legal considerations of Supreme Court Judges who acquitted defendants convicted at the Makassar Corruption Criminal Court and upheld at the Makassar High Court and the effect of acquittal decisions on defendants who were found guilty at the first level court and appellate level and acquitted at the cassation level at the Supreme Court. This research is a normative-empirical research with a qualitative approach carried out at the Makassar District Court on defendants of criminal acts of corruption, and advocates who handle cases of criminal acts of corruption. The methods used were direct interviews and a literature study. The results of the research show that the Supreme Court Judge's consideration of acquitting defendants who were previously convicted at the court of first instance and appeal level places more emphasis on whether or not the defendant causes state losses, the defendant's precautionary principle, and the benefits obtained by the recipient. help. The impact on the defendant who was acquitted at the cassation level, who was previously sentenced at the first instance court and the appeal level, the defendant was already considered a perpetrator of a criminal act of corruption and committed wrongful acts at work, in the family and in the environment where the defendant lived. Defendants who are acquitted must have their honor and dignity restored to what they were before undergoing the legal process.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, A. I., Mas, M., & Siku, A. S. (2020). Analisis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law: Vol. 2 No. 2

Chazami, A. (2017). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta

Hamzah, A. (2000). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika Jakarta: Jakarta.

Jaya, B., Mas, M., & Hamid, A. H. (2021). Analisis Hukum Penjatuhan Pidana oleh Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Legality of Law: Vol. 4 No. 1.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia

Madiong, B. dan Amalia, L. R. (2022). Filsafat Ilmu Hukum. PT Rajagrafindo Persada: Makassar.

Mas, M. (2021). Korupsi dan Pencucian Uang. CV Sah Media: Makassar.

Munarty, Mas, M., & Renggong, R. (2021). Analisis Upaya Hukum Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas. Indonesian Journal of Legality of Law: Vol. 3 No. 2.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 23/PID. SUS/2012/PN.Mks, Makassar

Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Makassar No. 03/PID.SUS.KOR/2013/PT.MKS

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3242 K/Pid Sus/2019

Setiawan, A., Mas, M., & Hamid, A. H. (2022). Analisis Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law: Vol. 4 No. 2

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999

Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001

Unggul, H. S. (2000). Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Aturan Pelaksanaannya. Harvarindo: Jakarta

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Mansyur, M., Renggong, R. ., & Oner, B. . (2024). PUTUSAN BEBAS PERKARA PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN PIDANA KORUPSI MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 297–301. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4475