PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP BALAI BESAR PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS MAKASSAR

Authors

  • Muh. Chikal Chakti C. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4477

Keywords:

Kejahatan, Investigasi, Perampasan Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi perlindungan hukum terhadap pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil di lingkup Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar.  Faktor apa yang mempengaruhi perjanjian kontrak terhadap pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil di lingkup Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PPNPN) di lingkup Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar (BBPVP Makassar) didasarkan pada Undang-Undang ASN, yang mengatur status dan hak-hak PPNPN. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerja, serta mekanisme untuk mengajukan keberatan atau sengketa jika hak-hak mereka dilanggar. Kesejahteraan dan jaminan sosial juga harus dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku, mencakup program kesehatan dan pensiun. Dengan demikian, PPNPN di BBPVP Makassar memiliki dasar hukum yang kuat untuk perlindungan hak-hak mereka dalam hubungan kerja. Kontrak kerja di BBPVP Makassar didasarkan pada kualifikasi dan pengalaman pegawai, dengan mempertimbangkan aspek-aspek penting seperti pendidikan, keterampilan, dan komunikasi. Kontrak juga mencantumkan hak dan kewajiban pegawai, termasuk hak gaji dan tunjangan, serta kewajiban kepatuhan dan pengembangan diri. Spesifikasi pekerjaan yang rinci dalam kontrak membantu memastikan pemahaman yang jelas antara pegawai dan organisasi tentang tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Dengan demikian, BBPVP Makassar memiliki kerangka kerja yang solid untuk mengelola hubungan kerja yang sehat dan produktif.

This research aims to analyze legal protection for non-civil servant government employees within the Makassar Vocational and Productivity Training Center.  What factors influence contract agreements for non-civil servant government employees within the Makassar Center for Vocational Training and Productivity. The research method used is empirical normative legal research. The research results show that legal protection for non-civil servant government employees (PPNPN) within the Makassar Vocational Training and Productivity Center (BBPVP Makassar) is based on the ASN Law, which regulates the status and rights of PPNPN. They have rights and obligations regulated in the employment contract, as well as a mechanism to submit objections or disputes if their rights are violated. Welfare and social security must also be guaranteed in accordance with applicable regulations, including health and pension programs. Thus, PPNPN at BBPVP Makassar has a strong legal basis for protecting their rights in employment relationships. Employment contracts at BBPVP Makassar are based on employee qualifications and experience, taking into account important aspects such as education, skills and communication. The contract also lists employee rights and obligations, including salary and benefit rights, as well as compliance and personal development obligations. Detailed job specifications in the contract help ensure a clear understanding between the employee and the organization about the duties and responsibilities to be carried out. Thus, BBPVP Makassar has a solid framework for managing healthy and productive work relationships.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1979.

Indroharto, 2000. Usaha Memahami Undang Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku 1, Jakarta Pustaka Sinar Harapan.

Muchsan, 1997. Sistem Pengawasan terhadap perbuatan aparat pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Liberty.

Nata Saputra, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali, 1988.

Ramadhani, D. A., & Joesoef, I. E. (2020). Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Institusi Perguruan Tinggi. Jurnal Yuridis.

Sastra Djatmika dan Marsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1995.

Sjachran, Perlindungan hukum atas tindak Sikat Tindak Adminstrasi Negara, Bandung: Alumni, 1992.

SF Marbun dan Moh. Mahfud, Pokok Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, 2000.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1996.

Yulia A Hasan (2022). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.

Z Makkawaru, A Rahman, & YA Hasan, Penegakan Hukum Terhadap Perilaku Pegawai Dan Calo Tentang Pungutan Liar, 2022, Jurnal Yuridis

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Chakti C., M. C., Madiong, B. ., & Hasan, Y. A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP BALAI BESAR PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 324–329. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4477

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>