ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN PENGANTAR JENAZAH
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5270Keywords:
Penegak Hukum, Penganiayaan, Pengantar JenazahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum serta faktor yang menghambat penegakan hukum pidana pelaku penganiayaan pengantar jenazah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian gabungan normatif dan empiris, yaitu penelilitian yang menggunakan data skunder atau data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dan juga fakta-fakta empiris yang diambil dari prilaku manusia, baik prilaku verbal yang di dapat melalui wawancara maupun prilaku nyata melalui pengamatan langsung. Hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini yaitu: Penegakan hukum pidana pelaku penganiayaan pengantar jenazah di Kota Makassar, belum berjalan secara efektif dalam. Hal ini dikarenakan minimnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara saat mengiringi mobil jenazah mengakibatkan penurunan kesadaran untuk mematuhi dan menaati seluruh protocol dalam berkendara. Faktor yang yang menjadi hambatan penegakan hukum pidana pelaku penganiayaan pengantar jenazah di Kota Makassar, yaitu: Faktor internal yang bersumber dari pihak pelaku dan pihak korban serta faktor eksternal yang bersumber dari Penyidik Satlantas Polrestabes Makassar.
This study aims to determine and analyze law enforcement and factors that hinder criminal law enforcement of the perpetrators of persecution of corpse carriers. The research method used is a combined normative and empirical research, namely research that uses secondary data or data obtained through library materials and also empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained through interviews and real behavior through direct observation. The results that the author obtained from this research are: Criminal law enforcement of the perpetrators of persecution of corpse carriers in Makassar City has not been running effectively. This is due to the lack of public awareness and compliance in driving when accompanying a hearse resulting in a decrease in awareness to comply with and obey all protocols in driving. Factors that become obstacles to criminal law enforcement of the perpetrators of persecution of pallbearers in Makassar City, namely: Internal factors originating from the perpetrator and the victim and external factors originating from the Makassar Police Traffic Police Investigator.
Downloads
References
i Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Bambang Poernomo. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Harun M. Husen. 1990. Kejahatan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2009. Disiplin Berlalu Lintas Di Jalan Raya. Rineka Cipta. Jakarta.
Krisna Wahyuningrum. (2017). Pengaruh Sanksi Pidana Lalu Lintas Terhadap Kesadaran Berkendara Di Surabaya. Jurnal Judiciary, 1(1), 49-67.
Lawrence M. Friedman. 1984. American Law: An Introduction. W.W. Norton & Company. New York.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Mohammad Ekaputra. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. USU Press. Medan.
Mulyana W. Kusumah. 1991. Clipping Service Bidang Hukum. Majalah Gema. Jakarta.
Munir Fuady. 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Kencana. Jakarta.
Ni’matul Huda. 2006. Hukum Tata Negara Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Poerdaminto. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.
Putri, A. (2011). Disiplin Berlalu Lintas Pada Remaja Pengendara Sepeda Motor Ditinjau Dari Motivasi Keselamatan Diri dan Jenis Kelamin. Jurnal Phronesia, 2(6), 33- 45.
Ramdlon Naning. 2000. Menggairahkan Kesadaran Hukum dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas. Mandar Maju. Bandung.
Redaksi Sinar Grafika. 2014. KUHAP Dan KUHP. Sinar Grafika. Jakarta.
Reza Rifaldi., Farid Assifa. (31 Maret 2024). Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar Aniaya Ojek Online. Kompas.com, di akses pada tanggal 6 Mei 2024, Pukul 18.30. WITA.
Satjipto Raharjo. 2000. Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru. Bandung.
Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Soesilo. R. 1995. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia. Bogor.
Sudarsono. 1994. Kamus Hukum. PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Suwardjoko Warpani. 2000. Merencanakan Sistem Perangkutan. ITB Press. Bandung.
Tongat. 2003. Hukum Pidana Materiil, Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum Dalam KUHP. Djambatan. Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana. Refika Aditama. Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nugroho Wisnumurti Toha, Ruslan Renggong, Yulia A. Hasan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.