DIVERSI SEBAGAI UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN KASUS PIDANA ANAK PADA WILAYAH HUKUM POLRES MAROS

Authors

  • Syarief Sikati Kepolisian Resor Luwu Provinsi Sulawesi Selatan
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.581

Keywords:

Diversi, Penyelesaian Kasus, Pidana Anak, Polres, Maros

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diversi sebagai bentuk mediasi dan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana anak pada Polres Maros. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Maros. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yurdis normatif dan empiris. Data bersumber dari hasil wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara yang dilakukan anak walaupun tidak semua kasis yang dilakukan anak diselesaikan dengan diversi

This study aims to analyze diversion as a form of mediation and alternative settlement of criminal cases of children in the Maros Regional Police (Polres Maros). This research was conducted in Maros Regency. The research approach uses a normative and empirical judicial approach. Data sourced from interviews and literature study. The results showed that diversion was an alternative solution of crimes done by children even though not all cases made by children were resolved by diversion.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (1994). Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Semarang, 25.

Hadisuprapto, P. (2003). Menemukan Upaya Mengatasi Tindak Kekerasan.

Harliyanti, H., Renggong, R., & Haris, A. H. (2021). Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 88–93. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.420

Marlina, P. P. A. D. I. (2009). Pengembangan konsep diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama, Bandung.

Muhdar, M., & Lisi, I. Z. (2018). Konstruksi Hukum Diversi Pada Tahap Pelaksanaan Peradilan Anak. Mulawarman Law Review, 111-123.

Soetodjo, W. (2006). Hukum pidana anak.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Wahyudi, S. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Genta Pub..

Zai, A., & Siregar, T. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Anak (Studi pada Wilayah Hukum Polres Nias). Jurnal Mercatoria, 4(2), 99-116.

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

Sikati, S., Renggong, R., & Madiong, B. (2020). DIVERSI SEBAGAI UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN KASUS PIDANA ANAK PADA WILAYAH HUKUM POLRES MAROS. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(1), 43–46. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i1.581

Most read articles by the same author(s)

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >>