IMPLEMENTASI PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PENYELESAIAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILKAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASSAR

Authors

  • Ahmad Makkaraeng Kepolisian Resor Kota Besar Makassar
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa
  • Yulia A. Hasan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6077

Keywords:

Diversi, Anak, Pencurian, Kekerasan, Penyidikan

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kebijakan diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Fokus penelitian diarahkan untuk mengidentifikasi bagaimana pelaksanaan diversi dilakukan oleh aparat kepolisian serta hambatan-hambatan yang muncul selama proses tersebut. Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis sosiologis dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi telah mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana penyidik wajib mengupayakan musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, orang tua, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial. Namun demikian, dalam praktiknya terdapat berbagai kendala yang dihadapi, seperti minimnya pemahaman masyarakat terhadap konsep diversi, sikap korban yang menuntut ganti rugi berlebih, serta keterbatasan jumlah penyidik yang menangani perkara anak. Diversi sebagai pendekatan restoratif sejatinya memberikan ruang bagi anak untuk bertanggung jawab tanpa mengalami stigmatisasi sistem peradilan konvensional. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas penyidik, edukasi publik, serta penguatan sinergi antar lembaga dalam mendukung implementasi diversi secara efektif dan manusiawi di tingkat penyidikan.

This study explores the implementation of diversion as a resolution mechanism for criminal acts of violent theft committed by minors within the jurisdiction of the Makassar Metropolitan Police. The research focuses on examining how the diversion process is conducted by investigators and identifying the challenges faced during its application. A sociological juridical approach was employed, combining literature review and field interviews with law enforcement officials. The findings reveal that diversion has been applied in accordance with Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, which mandates investigators to facilitate deliberations involving the offender, victim, their respective parents, social workers, and community counselors. However, several obstacles were encountered, including public misconceptions about diversion, victims’ excessive demands for compensation, and the limited number of child investigators. Diversion, as a restorative justice mechanism, aims to ensure that child offenders take responsibility for their actions without experiencing the stigmatization inherent in conventional criminal processes. This research underscores the need for improving investigator competency, raising community awareness, and strengthening inter-agency collaboration to support the fair and effective application of diversion during the investigation stage.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ediwarman, “Peradilan Anak di Persimpangan Jalan dalam Perspektif Viktimologi”. Jurnal Mahkamah Volume 18 Nomor 1 April 2021

Ferawati, “Formulasi Kebijakan Konsep Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, http://download.portalgaruda.org. Diakses pada tanggal 06 Desember 2024

Koeno Adi, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Sistem Peradilan Pidana Yang Berorientasi Pada Kepentingan Terbaik Anak. Malang: UMM Press

Maidin Gultom, 2008, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, Bandung: Refika Aditama

Nandang Sambas, 2010. “Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia”, Yogyakarta: Graha Ilmu

Ruben Achmad, “Upaya Penyelesaian Masalah Anak Yang Berkonflik dengan Hukum diKota Palembang”, Jurnal Simbur Cahaya, No 27 Tahun X, Januari 2005

Ruslan Renggong 2022, ‘“Dinamika Penegakan Hukum & Sistem Peradilan Di Indonesia”, Makassar: Chakti Pustaka Indonesia

Wagiati Sotedjo, 2013, Hukum Pidana Anak. Bandung: Rafika Aditama

Yulia A. Hasan, 2022. Dinamika Penegakan Hukum & Sistem Peradilan Di Indonesia. Makassar. Chakti Pustaka Indonesia

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Makkaraeng, A., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2025). IMPLEMENTASI PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PENYELESAIAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILKAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASSAR. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 210–216. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6077

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>