ANALISIS PELAKSANAAN TANGUNG JAWAB KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH ATAS TERJADINYA SENGKETA TANAH YANG BERSERTIFIKAT GANDA
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6092Keywords:
Tanggungjawab, Sertifikat Ganda, Sengketa Tanah, Mamuju TengahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda dan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda di Kabupaten Mamuju Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data hukum dalam penelitian ini terdiri dari data primer, sekunder, dan tersier. Data primer mencakup hasil wawancara dari informan. Data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal, sedangkan data tersier berupa kamus dan media sebagai penunjang. Selain itu, data diperoleh melalui wawancara dengan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan terjadinya sengketa tanah yang bersertifikat ganda saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan penelusuran, verifikasi kepemilikan dan penyelesaian sengketa tanah. Namun, masih terdapat kendala dalam akurasi data, koordinasi antarinstansi, dan pencatatan perubahan data. Pengawasan terhadap tanah bersertifikat juga masih memerlukan peningkatan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda meliputi kerumitan birokrasi, kurangnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi, serta pengaruh mafia tanah. Konflik sering dipicu oleh dokumen yang tidak lengkap dan data yang tidak sinkron. Penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda di Mamuju Tengah masih kurang optimal, dipengaruhi oleh keterbatasan teknologi, lemahnya koordinasi, dan tantangan dalam harmonisasi hukum formal dengan norma adat setempat. Pendekatan berbasis musyawarah namun efektivitasnya sangat bergantung pada kompetensi aparat dan ketersediaan sarana serta prasarana.
This study aims to (1) analyze the effectiveness of the implementation of the Land Office's responsibilities in resolving dual-certified land disputes and (2) identify the factors causing dual certificates in Mamuju Tengah District. The research method used is empirical legal research with a qualitative approach. The sources of legal data in this study consist of primary, secondary, and tertiary data. Primary data includes the results of interviews with informants. Secondary data comes from laws and regulations, books, and journals, while tertiary data is in the form of dictionaries and media as supporting materials. In addition, data was obtained through interviews with officials of the Mamuju Tengah District Land Office. The results of the study indicate that with the occurrence of dual-certified land disputes, the Mamuju Tengah District Land Office has currently conducted tracing, verification of ownership, and resolution of land disputes. However, there are still obstacles in data accuracy, coordination between agencies, and recording data changes. Supervision of certified land also still needs improvement. Factors causing double certificates include bureaucratic complexity, lack of coordination between institutions, limited human resources and technology, and the influence of land mafia. Conflicts are often triggered by incomplete documents and unsynchronized data. The resolution of dual-certified land disputes in Central Mamuju is still less than optimal, influenced by limited technology, weak coordination, and challenges in harmonizing formal law with local customary norms. The approach is based on deliberation but its effectiveness is highly dependent on the competence of the apparatus and the availability of facilities and infrastructure.
Downloads
References
Aksar, A., Dinata, U., Shaleh, A. I., Az-zahra, F., Ambarwati, A. A., & Putri, M. S. (2023). Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Pada Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:268861028
Alfons, A., & Mujiburohman, D. A. (2021). Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:239629193
Aloysius R. Entah. (2016). Indonesia: Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasila. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 2(1), 536.
Azheri, B. (2011). Corporate Social Responsibility Dari Voluntary menjadi Mandatory. In Raja Grafindo Perss. Jakarta.
Binter, A., Hermawan, D., & Yulianti, D. (2019). Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah. Administrativa: Jurnal Birokrasi, Kebijakan Dan Pelayanan Publik.
Bisri, I. (2005). Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum Indonesia. Grafindo Persada.
Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan: Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahan. Prestasi Pustaka, Jakarta.
Chomzah, A. A. (2007). Sertifikat dan Permasalahannya dan Seri Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka Publisher.
Dzaki, R. A. (2022). Legal Certainty of Measurement and Mapping of Land Basic Maps. Jurnal Hukum. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:251657457
Eman, A. B. C. (2013). Penyelesaian Terhadap Sertifikat Ganda Oleh Badan Pertanahan Nasional. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:142866884
Hadi Arnowo, W. (2019). Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Prenamedia Group.
Halim, A. R. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab.
Harsono, B. (2007). Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional (p. 43). Universitas Trisakti, Jakarta.
Hidayat, R. A. (2016). Analisis Yuridis Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Kawasan Hutan. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:185884968
Hijrianita, A., Runggu, Y., Sianturi, T. C., & Madika, M. A. (2024). Dinamika Hukum Agraria Di Indonesia Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan Yang Bersertifikat. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM). https://api.semanticscholar.org/CorpusID:272197852
Hirwansyah. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Terhadap Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda. Jurnal Hukum Sasana. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:236369217
Japar, M., Riyanto, S., Fahruddin, M., & Hermanto. (2024). Analisis Kesiapan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Sertifikasi Tanah Secara Elektronik: Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:272456380
Kholis, N., & Soesilo, G. B. (2023). Upaya Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah Terhadap Kepemilikan Sertifikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Eksaminasi: Jurnal Hukum. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:272300305
Limbong, B. (2012). Konflik Pertanahan. Margaretha Pustaka, Jakarta.
Masri, E., & Hirwansyah. (2023). Kebijakan Penerbitan Sertipikat Elektronik Pada Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Krtha Bhayangkara.
Mastur, M., & Soleh, M. (2022). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pendaftaran Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kota Semarang. QISTIE. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:251485818
Maulana, H., Nugraha, N., Arinda, R., Fikri, M., & Wahanisa, R. (2024). Urgensi Sertifikat Elektronik dengan Pemantauan Berbasis AI untuk Efisiensi Pendaftaran Tanah dan Mitigasi Mafia Tanah di Indonesia. Journal Customary Law. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:273934064
Mukmin, A., & Pranata, A. (2020). Peran Kantor Pertanahan Kota Samarinda Dalam Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:234666311
Mulyadi, L. (2007). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. PT. Citra Aditya.
Nasir, S. M. (2024). Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda Di Kabupaten Gorontalo. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:274386389
Parlindungan, A. P. (1998). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
Philipus, H. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penangananya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara). Bina Ilmu, Surabaya.
Prasetya, F. I., & Mahfud, M. A. (2023). Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Elektronik Dalam Hukum Pertanahan Nasional. Jurnal Hukum. Diakses.
Santoso, U. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif (Ke-6). Prenadamedia Group, Jakarta.
Soekanto, S. (2007). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada.
Sundari, L. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul (Studi Atas Pasal 37 Ayat (1) PP NO. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).
Tehupeiory, A. (2012). Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses (p. 14). Raja Grafindo Persada Jakarta.
Tsekhudin, A., & Ma’ruf, U. (2018). The Implementation of The Land Right Transfer Registration According to Letter Citation in Jatibogor Village, Suradadi - Tegal. Jurnal Akta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fredy Fredy, Baso Madiong, Andi Tira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







