KEWENANGAN PENYIDIKAN OLEH LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN BELUM OPTIMAL
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.625Keywords:
Kewenangan, Penyidikan, Otoritas Jasa Keuangan, PerbankanAbstract
Kewenangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan berdasar pada Peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2015. OJK berdasar pada Pasal 1 angka 1 UU tentang Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen, bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dimaksudkan disini adalah permasalahan dalam menangani kasus tindak pidana di bidang jasa keuangan yang dilakukan OJK. Penelitian tersebut bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji proses penyidikan dalam OJK melaksanakan tugasnya dalam menangani kasus tindak pidana perbankan, serta memahami dan mengetahui beberapa faktor penghambat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) OJK menjalankan wewenangnya. Metode penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini merupakan suatu metode penelitian yang bersifat deskriptif atau menggambarkan hasil penelitian secara utuh dan mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan penyidik OJK belum berjalan sebagaimana yang ditentukan oleh UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan POJK Nomor 22/POJK.01/2015. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor penghamabat, seperti kurangnya pengetahuan masyarakat akan eksistensi OJK dan tugasnya sebagai penyidik tindak pidana di bidang jasa keuangan, serta sumber daya manusia (SDM) yang dimaksud disini adalah jumlah PPNS OJK yang terbatas dan sarana prasarana yang kurang mengoptimalkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perbankan oleh OJK.
The Authority owned by the Financial Services Authority (OJK) in investigating criminal acts in the financial sector is based on OJK Regulation Number 22/POJK.01/2015. OJK based on Article 1 number 1 of the Law on Financial Services Authority is an independent institution, free from interference from other parties, which has the functions, duties, and authorities of regulation, supervision, examination, and investigation intended to handle criminal cases in the field of financial services conducted by OJK. The research aims to analyze and review the investigation process in OJK when carrying out its duties in handling banking criminal cases, as well as to understand and know some of the factors inhibiting PPNS (Civil Servant Investigators) of OJK from exercising their authority. Qualitative research method is used in this study to describe the results of the research in its entirety and in depth. The results of this study show that the authority of OJK investigators has not been running as determined by Law No. 21 of 2011 concerning OJK and POJK Number 22/POJK.01/2015. This is due to several mitigating factors, such as the lack of public knowledge of the existence of OJK and its duties as a criminal investigator in the field of financial services, as well as human resources (HR) referred to here is a limited number of OJK PPNS and infrastructure facilities that do not optimize the implementation of banking criminal investigations by the OJK.
Downloads
References
Abdurrachman. A,,1989 Perkembangan Pemikiran Tentang Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta; Akademika Presidon,
Adrianus Meliala, dkk, Diskresi Kepolisian : Dalam Tinjauan Hukum dan Implementasinya di Lapangan, 2013. Jakarta., Kompolnas.
Halim Marfei.. Mengurai Benang Kusut Bank Indonesia,. 2002. Jakarta., Rajawali Press.
I Ketut Sudira, Mediasi Penal Perkara Penelantaran Rumah Tangga, 2016. Yogyakarta., UII Press.
Nurfaika Ishak, Rahmad R. Hasibuan, Tri Suhendra Arbani. 2020. Bureaucratic and Political Collaboration Towards a Good Governance System. Jurnal BESTUUR. Vol.8 No.1 Juli 2020.
Risma Hamzah., Abdul Salam. S, & Yulia A. Hasan., (2020). Efektivitas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Proses Diversi Tindak Pidana Pencurian. Indonesian Journal of Legality of Law,3(1), 18–25. https://postgraduate.universitasbosowa.ac.id/index.php/ijlf/article/view/586/186
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, 1983. Bina Cipta,. Bandung.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Nomor 22 /POJK.01/2015
Undang-Undang Republik Indonesia tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)No.8 Tahun 1981
Undang-Undang Republik Indonesia tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 21 Tahun 2011
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perbankan UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.10 Tahun 1998
Undang-Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
https://www.bps.go.id/indicator/13/937/1/jumlah-bank-dan-kantor-bank.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Putri Ismu Rahayu Saputri, Ruslan Renggong, Almusawwir Almusawwir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.