PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN POLEWALI
DOI:
https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.637Keywords:
Peninakan Pidana, Politik Uang, Pemilihan UmumAbstract
Ditenggarai lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang yang terjadi pada Pemilu 2019 menjadi isu yang mengemuka, termasuk di Kabupaten Polewali Mandar. Peran pengawasan, penegakan dan penindakan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memuat sejumlah ketentuan yang mengatur mekanisme dan tata cara penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah, penelitian empiris yang mengkaji regulasi atau peraturan perundang-undangan dalam praktik penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran politik uang pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa, terdapat 3 (tiga) kasus dugaan pelanggaran politik uang pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Polewali Mandar yang semestinya melewati 9 (sembilan) tahapan dalam kenyataannya hanya sampai pada tahapan ketiga yakni, rapat pleno pengawas Pemilu. Hal itu dikarenakan adanya ketidak sepahaman di dalam tim Sentra Gakkumdu dengan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Adapun kendala dalam penengakan hukum terhadap dugaan pidana politik uang sangat terkait dengan struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum sebagaimana fakta dan temuan lapangan. Karenanya, penelitian ini merekomendasikan, ke depan pidana Pemilu tidak lagi ditangani oleh Bawaslu, tetapi dimasukkan sebagai pidana umum. Dan jika sentra Gakkumdu tetap dipertahankan keberadaannya, hendaknya diberi kewenangan tambahan yakni, melakukan penahanan terhadap terduga pelaku politik uang, agar tidak terbuka ruang mengkodisikan saksi dugaan politik uang. Termasuk pentingnya pembentukan peradilan khusus Pemilu agar perbedaan pandangan atas kasus dugaan politik uang dapat diminimalisir.
The indication of the weak law enforcement against money politics violations that occurred in the 2019 Election has become an emerging issue, including in Polewali Mandar Regency. The role of supervision and enforcement, as regulated in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections and Bawaslu Regulation Number 31 of 2018 concerning Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) contains a number of provisions governing the mechanisms and procedures for law enforcement against such violations of money politics. The method used in this research is empirical research that examines regulations or statutory regulations in law enforcement practices against suspected violations of money politics at the 2019 Election. The research conclusion shows that, there were 3 (three) cases of alleged violations of money politics in the 2019 Election in Polewali Mandar Regency which should have passed 9 (nine) stages but in reality only reached the third stage, namely, the Election supervisor plenary meeting. It was due to the lack of Understanding on the Sentra Gakkumdu with Bawaslu Polewali Mandar. The obstacles in law enforcement against allegations of money politics crime are closely related to the legal structure, legal substance and legal culture as well as facts and field findings. Therefore, this research recommends that in the future election crimes will no longer be handled by Bawaslu, but be included as general crimes. And if the Sentra Gakkumdu is maintained, it should be given additional authority, namely, detaining suspected money politics actors, so that there is no room to codify witnesses for alleged money politics. This includes the importance of establishing a special election court so that differences in views on suspected cases of money politics can be minimized.
Downloads
References
Afrizal, 2017, Metode Penelitian Kualitatif Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.
Baso Madiong, , 2019, Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar), SAHMedia, Makassar.
https://baranusasetiowordprescom.wordpress.com/2016/02/27
https://reformasikuhp.org/abolisi-pidana-kurungan-dalam-rkuhp-pengaruh-dan-akibatnya/ diakses Pebruari 2021: 20.32 WITA.
https://www.google.com/search?q=sanksi+denda+adalah&oq=sanksi+denda&aqs=chrome. Diakses 11 Pebruari 2021: 20.40 WITA
Kitab Undang-Undang KUHPer, KUHP, KUHAP. Cet. 12 Januari 2020, Garaha Medea Pres, tanpa tempat.
Lawrence M. Fridman. 1975, Diterjemahkan oleh M. Khozim dari Buku The Legal System. Nusa Media, Bandung.
Lawrence M. Friedman,2001, American Law an Introduction: Hukum Amerika Sebuah Pengantar, (diterjemahkan oleh Wishnu Basuki). Tata Nusa Jakarta.
Marwan Mas. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia, Bogor
Marwan Mas. 2018. Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara. Rajawali Pers, Depok.
Muhammad Taufiq, 2014 Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum, Pustaka Pelajar Yogyakarta.
Saputro, R. E., Madiong, B., & Siku, A. S. (2019). Fungsi Polisi Dalam Penatalaksanaan Cyber Crime Di Polisi Daerah Sulawesi Barat. Indonesian Journal of Legality of Law, 1(2), 71–75.
Unang-Undang Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2017. Sinar Grafika, 2017. Jakarta
Undang-Undang Dasar 1945. 2002. Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Usman Usman, Marwan Mas, Ruslan Renggong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.