Pengendalian Pemanfaatan Ruang Lahan Pertanian Berbasis Berkelanjutan Ketahanan Pangan Di Kabupaten Soppeng

Authors

  • Irfani Darma Haris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Palopo
  • Muhammad Arif Nasution Program Studi Perencanaan Wilayah Dan Kota, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa
  • Syafri Syafri Program Studi Perencanaan Wilayah Dan Kota, Program Pascasarjana, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.35965/ursj.v5i2.2704

Keywords:

Pengendalian, Lahan Pertanian, Ketahanan Pangan, Soppeng, Pemanfaatan Ruang

Abstract

Untuk mengendalikan perubahan penggunaan lahan pertanian, melalui Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diharapkan dapat mendorong ketersediaan lahan pertanian untuk menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Prinsipnya pada dasarnya adalah implementasi kebijakan yang merupakan suatu cara agar sebuah kebijakan dapat tercapai tujuannya. Dalam penerapannya, ada beberapa pilihan langkah, salahsatunya adalah langsung mengimplementasikan dalam bentuk program, dan melalui formulasi kebijakan turunan dari kebijakan publik tersebut (Nugroho, 2006). beberapa model implementasi kebijakan berdasarkan pandangan dari beberapa tokoh, dimana model-model tersebut dalam prosesnya mengacu pada dua perspektif yaitu pendekatan top down maupun bottom up. Tipe penelitian adalah deskriptif dengan metode gabungan (mixed methods). Menurut Sarwono (2011), yang dimaksud dengan mixed method adalah menggunakan dua atau lebih metode yang diambil dari dua pendekatan yang berbeda yaitu pendekatan kuantitatif atau kualitatif. Adapun Implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Soppeng baru sampai pada proses identifikasi lahan, Sedangkan Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi adalah sosialisasi, petugas, dana, respon implementor, pemahaman terhadap kebijakan, peraturan pendukung, SOP, koordinasi antar instansi, tingkat pendidikan, usia, kepemilikan lahan, alasan konversi, dukungan publik dan komitmen pelaksana, menunjukkan hasil yang tidak signifikan, karena implementasi Undang-Undang No 41 Tahun 2009 berlaku secara nasional.

To control the conversion of agricultural land, through Republic of Indonesia Law Number 41 of 2009 concerning Protection of Sustainable Food Agricultural Land, it is hoped that it can encourage the availability of agricultural land to maintain self-sufficiency, food security and sovereignty. In principle, policy implementation is a way for a policy to achieve its goals. In implementing a policy, there are two choices of steps, namely directly implementing it in the form of a program and through a derivative policy formulation of the public policy (Nugroho, 2006). several models of policy implementation based on the views of several figures, in which these models in the process refer to two perspectives, namely the top down and bottom up approaches. This type of research is descriptive with mixed methods. According to Sarwono (2011), what is meant by a mixed method is using two or more methods taken from two different approaches, namely a quantitative or qualitative approach.The implementation of sustainable agricultural land protection policies in Soppeng Regency has only reached the land identification process, while the factors that influence implementation are socialization, officers, funds, implementor responses, understanding of policies, supporting regulations, SOPs, coordination between agencies, level of education, age, land ownership, reasons for conversion, public support and implementing commitment, show insignificant results, because the implementation of Law No. 41 of 2009 applies nationally.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arsyad, S dan E. Rustiadi (Ed), Penyelamatan tanah, Air dan Lingkungan. Crestpent Press dan Yayasan Obor Indonesia .p 61-86

FAO.1989. Sustainable Development and Natural Resources Management. Twenty-Fifth Conference, Paper C 89/2 simp 2, Food and Agriculture Organization, Rome.

Hadi, S.P, 2005.Dimensi Lingkungan – Perencanaan Pembangunan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. 143p.

Harjono, M.R. 2005. Evaluasi Implementasi Kebijakan Pengendalian Konversi Lahan Pertanian di Kabupaten Kendal. Tesis. Undip. Semarang.131p

Iqbal, M dan Sumaryanto. 2007. Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu pada Partisipasi Masyarakat. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. 5(2):167-182.

Iqbal, M. 2007. Fenomena dan Trategi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Konversi Lahan Sawah di Provinsi Bali dan Nusa tenggara Barat. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. 5(4):287-303

Isa, I. 2006. Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. http://balittanah.litbang.deptan.go.id/dokumentasi/prosiding/mflp2006/iwan.pdf

Listyawati, H. 2010. Kegagalan Pengendalian Alih Fungsi Tanah Dalam Perpektif Penatagunaan Tanah di Indonesia. Mimbar Hukum.22(1):37-57

Nasution, M.A. 2001. Metode Research. Bumi Aksara. Jakarta. 156p.

Nugroho, D.R. 2006. Kebijakan Publik untuk Negara Negara Berkembang. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta. 197p.

Pasandaran, E. 2006. Alternatif Kebijakan Pengendalian Konversi Lahan Sawah Beririgasi di Indonesia. Jurnal Litbang Pertanian. 25(4):123-129.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 163) Nugroho, D.R. 2006. Kebijakan Publik untuk Negara Negara Berkembang. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta. 197p.

PERDA Kabupaten Soppeng No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng tahun 2012-2032.

PERDA Kabupaten Soppeng No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng tahun 2012-2032.

PP No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PP No. 25 tahun 2012 tentang sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan

Rustiadi, E dan W. Reti .2008. Urgensi Lahan Pertanian pangan Abadi dalam Perspektif Ketahanan Pangan, dalam

Saaty, L. Thomas. 1993. Decision making for Leaders The Analytical hierarchy process for decisions in Complex World. (Pengambilan Keputusan Bagi Para Pemimpin, diterjemahkan Oleh Liana Setiono). Pustaka Binaman Pressindo. Jakarta. 270p.

Saaty, L. Thomas. 1993. Decision making for Leaders The Analytical hierarchy process for decisions in Complex World. (Pengambilan Keputusan Bagi Para Pemimpin, diterjemahkan Oleh Liana Setiono). Pustaka Binaman Pressindo. Jakarta. 270p.

Saaty, L. Thomas. 2008. Decision Making With The Analytic Hierarchy Process. Int. J. Services Sciences. 1(1):83-98

Sarwono, J.2011. Mixed Methods: Cara Menggabungkan Riset Kuantitatif dan Kualitatif Secara Benar. Elex Media Komputindo. Jakarta. 207p

Sarwono, J.2011. Mixed Methods: Cara Menggabungkan Riset Kuantitatif dan Kualitatif Secara Benar. Elex Media Komputindo. Jakarta. 207p

Undra, V. L. (2019). Identifikasi Pemanfaatan Lahan Pertanian Masyarakat Di Kecamatan Kontukowuna. Jurnal Penelitian Pendidikan Geografi, 4(2). Https://Doi.Org/10.36709/Jppg.V4i2.6988

UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Wahab, S.A. 2008. Analisis Kebijaksanaan: Dari reformasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara. Jakarta. 123p.

World Commission on Environment and Development. 1987. Our Common Future (Hari Depan Kita Bersama, diterjemahkan oleh Sumantri, B). PT.Gramedia. Jakarta. 514p.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Haris, I. D., Nasution, M. A., & Syafri, S. (2023). Pengendalian Pemanfaatan Ruang Lahan Pertanian Berbasis Berkelanjutan Ketahanan Pangan Di Kabupaten Soppeng. Urban and Regional Studies Journal, 5(2), 129–133. https://doi.org/10.35965/ursj.v5i2.2704

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>