TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v20i2.1652Keywords:
Penistaan Agama, Media SosialAbstract
Era modern ini banyak terjadi penistaan/penodaan agama melalui media sosial berupa hinaan atau ujaran kebencian yang ditujukan kepada individu atau kelompok yang terkait dengan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini dapat menimbulkan intoleransi terhadap sesama manusia dan dapat menimbulkan perasaan benci. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan yang sama tentang penistaan agama melalui media sosial adalah Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, sanksi pidana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan penistaan agama melalui media sosial dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku penistaan agama melalui media sosial?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan melakukan pendekatan undang-undang, pendekatan analisis konsep hukum, mengumpulkan data, observasi, dan melakukan wawancara dengan Hakim Kelas IA Pengadilan Negeri Makassar dan Unit 3 Tipiter Polrestabes Makassar. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bagaimana proses penanganan penistaan agama melalui media sosial dan bagaimana hakim menerapkan sanksi terhadap pelaku penistaan agama melalui media sosial..
In this modern era, there are many of blasphemy/defamation of religion through social media in the form of insults or hate speech directed at individuals or groups related to elements of ethnic, religious, racial, and intergroup (SARA) elements. This can lead to intolerance to fellow humans and can lead to feelings of hatred. This crime is regulated in the Criminal Code (KUHP) Articles 156 and 156a, the same rules regarding blasphemy through social media are regulated in Law No.19 of 2016 amendments to Law No.11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Article 28 paragraph (2). And the criminal sanctions are regulated in Article 45A paragraph (2) of the Electronic Information and Transaction Law. The purpose of this study is to: 1). How to deal with blasphemy through social media? 2). What are the imposition of sanctions on blasphemy criminals via social media?. The research methods were a prescriptive normative empirical research with a legal approach, a legal concept analysis approach, data collecting, observation, and interviews with judges of District Court Judges Class IA Makassar and Unit 3 Tipiter Polrestabes Makassar. The legal materials used in this study include primary legal materials and secondary legal materials. The results of this study show how the process of handling blasphemy through social media and how judges apply sanctions to perpetrators of blasphemy through social media.
References
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. 2015. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Media Nusa Creative, Malang
Bagir Manan. 2004. Hukum Positif Indonesia. FH UII Press, Yogyakarta.
Bambang Waluyo. 2008. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika. Halaman 9.Nurul Qamar. 2013. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi. Sinar Grafika, Jakarta
Fernando I. Kansil, 2014. “Sanksi Pidana Dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan di Luar KUHP”. Lex Crimen Vol. 3 No.3
Imam Sukadi, 2011. Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Risalah Hukum, Volume 7 No.1
Kresna Adi Prasetyo, Ridwan Arifin, 2019. Jurnal Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Penistaan Agama di Indonesia. Vol.2 No.1
Muhammad Akbar. 2017. “Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Penistaan Agama (Studi Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015)”, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung,
Ruslan Renggong. 2016. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik Di Luar KUHP. Kencana, Jakarta.
Weinata Sairin. 2016. Memahami Ketentuan Perundangan Seputar Kehidupan Beragama di Indonesia. Yrama Widya, Bandung
Wicky Leonardy. 2016. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan Melalui Media Elektronik atau Jejaring Sosial”. JOM Fakultas Hukum Volume 3 Nomor 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Farel Al Ghany, Waspada Santing, Basri Oner
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.