ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PEMALSUAN SURAT KEMATIAN DI KABUPATEN GOWA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2217Keywords:
Pemalsuan, Surat KematianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat kematian di dalam putusan perkara pidana No. 108/Pid.B/2022/PN Sgm. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Data dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung melalui informasi menggunakan wawancara dengan pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan membaca referensi hukum, perundang-undangan, jurnal-jurnal serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (i) aturan mengenai tindak pidana pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat dalam Bab XII buku II Pasal 263 s/d Pasal 276 yaitu membuat surat palsu, memalsukan surat dan memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan (ii) penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat kematian karena adanya niat atau kesengajaan untuk memalsukan surat dengan tujuan untuk mencairkan asuransi BPJS.
This study aims (i) to find out how the legal arrangements regarding forgery of letters in the Criminal Code and (ii) to find out the factors that cause the crime of forging death certificates in the decision on criminal case No. 108/Pid.B/2022/PN Sgm. The method used in this research is empirical normative. The data and data sources used are primary data and secondary data. Primary data was obtained directly through information using interviews with the Sungguminasa District Attorney and the Sungguminasa District Court. Secondary data was obtained from library research by reading legal references, legislation, journals and documents related to this research. The results of the study show that (i) the rules regarding the criminal act of forging letters in the Criminal Code are contained in Chapter XII book II Articles 263 to Article 276 namely making fake letters, forging letters and using fake letters or forged letters (ii ) the cause of the criminal act of forging a death certificate is because of the intention or intention to falsify the letter with the aim of disbursing BPJS insurance.
References
Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana I. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Adami , Chazawi dan Ardi Ferdian.2014. Tindak Pidana Pemalsuan. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Andi Hamzah. 2009. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten)di dalam KUHP. Sinar Grafika: Jakarta.
Amir, Ilyas.2012. Asas-asas Hukum Pidana (Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan). Rangkang Education: Yogyakarta.
Abdulsyani. 1987. Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya Bandung
Asdillah, Mas, M., & Zubaidah, S. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Tana Toraja ( Studi Kasus Putusan Nomor 38/Pid.B/2020/Pn Mak ): Juridical Review On The Criminal Act Of Certificate Forming On The Selection Of Prospective Civil Servants In Tana Toraja District (Case Study Decision Number 38/Pid.B/2020/PN Mak). Clavia, 19(3), 267–274. Retrieved from https://journal.unibos.ac.id/clavia/article/view/1278
Bambang Waluyo. 2008. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika: Jakarta.
Erdianto, Efendi.2011.Hukum Pidana Suatu Pengantar. Refika Aditama. Bandung.
Ende Hasbi Nassaruddin. 2016. Kriminologi. Bandung Pustaka Setia.
Mas, M., & Oner, B. (2020). Penyidikan Tindak Pidana Praktek Kedokteran (Malapraktik Kedokteran) Di Polda Sulawesi Selatan: Investigation Of Criminal Action Of Medical Practice (Medical Malapractic) In The Police Of The South Sulawesi Region. Clavia, 18(1), 57-66.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Bumi Aksara, Jakarta.
Nursariani Simatupang Dan Faisal. 2017. Kriminologi. Medan Pustakaprima
PAF laminang. 1979. Delik-Delik Khusus Kejahatan.Tarsito: Bandung
Peter, Mahmud Marzuki, 2015. Penelitian Hukum, Prenada Media Group:Jakarta.
Projdohamidjojo Martiman. 1997. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Bagian II. Jakarta.
R. Soesilo.1996. KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politea: Bogor.
Romli Atmasasmita. 1992, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi, PT Rafika Aditama, Bandung
Soerjono, Soekarno dan Budi Sulistyowati, 2014. Sosiologi Suatu Pengantar. RajaGrafindo Persada:Jakarta
Zakariah, F. R., Mas, M., & Oner, B. (2022). Perlindungan Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Ditinjau Dari Aspek Psikologi Hukum: Protection Of The Rights Of Suspects In The Process Of Investigation From Legal Psychological Aspects. Clavia, 20(1), 20–35. Retrieved from https://journal.unibos.ac.id/clavia/article/view/1422
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Firmansyah, Marwan Mas, Basri Oner
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.