ANALISIS TINDAK PIDANA PEMBUATAN DAN PENGEDARAN UANG PALSU DI KABUPATEN MAROS

Studi Kasus Putusan Nomor 22/Pid.B/2021/Pn.Mrs

Authors

  • Hanif Dio Perdana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Ruslang Renggong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v20i3.2110

Keywords:

Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu, Mata Uang, Sanksi Pidana

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana pembuatan uang palsu dan peredaran uang palsu dalam putusan No.22/Pid.B/2021/PN.Mrs dapat dibuktikan dan sanksi yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan. Penelitian ini di lakukan dengan metode penelitian Kualitatif yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara yuridis dan berhubungan dengan objek penelitian. yakni antara lain terdiri dari: (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Mata Uang; (3) Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Mata Uang; (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Mata Uang; (5) Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Maros Nomor 22/Pid.B /2021/PN.Mrs; (6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia. Metode yang lain dengan wawancara dengan mewawancarai pihak-pihak terkait berhubungan dengan judul penulisan skripsi ini yakni mewawancarai Hakim dari kasus ini, Pelaku kejahatan Pemalsu Uang, dan masyarakat sekitar kota Maros. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Unsur-unsur Tindak Pidana Pembuatan Uang Palsu dan Peredaran Uang Palsu dalam Putusan No.22/Pid.B/2021/PN.Mrs dapat dibuktikan dengan menghadapkan saksi-saksi dan berdasarkan pasal 36 ayat 3 UU no.7 tahun 2011 tentang mata uang; 2.Apakah sanksi yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa Keadilan,  bahkan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa di kategorikan ringan karena pelaku beritikad baik untuk meminta maaf dan dimaafkan dibuktikan dengan surat pernyataan tertanggal 20 Desember 2020 juga telah mengembalikan uang sebanyak yang di palsukan tersebut. Putusan kasus ini ditelaah dari  Teori Relatif yakni berupa sanksi / pembalasan yang membuat efek jera bagi pelaku, tidak akan mengulangi perbuatannya, maksudnya putusan yang diputuskan Hakim dengan penjara 9 (Sembilan) bulan itu sudah membuat si pelaku jera dan tidak akan mengulangi lagi. denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.  

This research is to find out: 1) The elements of the crime of making counterfeit money and circulating counterfeit money in Decision No.22/Pid.B/2021/PN.Mrs can be proven. 2) What the sanctions imposed have fulfilled the sense of justice. This research was conducted using a qualitative research method which has a legally binding legal force and is related to the object of research. namely, among others, consisting of: (1) the Criminal Code (KUHP); (2) Law Number 11 of 2011 concerning Currency; (3) Law Number 73 of 1958 concerning Currency; (4) Law Number 1 of 1946 concerning Currency; (5) Maros District Court Decision Number 22/Pid.B/2021/PN.Mrs; (6) Act Number 3 of 2004 concerning Bank Indonesia. Another method is interview by interviewing related parties related to the title of this thesis, namely interviewing the judge of this case, the perpetrators of the crime of counterfeiting money, and the people around the city of Maros. The results of the study show that: 1) The elements of the crime of making counterfeit money and circulating counterfeit money in Decision No.22/Pid.B/2021/PN.Mrs can be proven by presenting witnesses and based on article 36 paragraph 3 of Law no. 7 of 2011 on currency; 2. Does the sanction imposed meet the sense of justice, even the sentence handed down to the defendant is categorized as light because the perpetrator has good intentions to apologize and be forgiven, as evidenced by the statement letter dated December 20, 2020 has also returned the amount of money that was faked. The decision of this case is examined from the Relative Theory, namely in the form of sanctions / retaliation that create a deterrent effect for the perpetrators, will not repeat their actions, meaning that the decision made by the Judge with 9 (nine) months imprisonment has deterred the perpetrator and will not repeat it again. a fine of Rp. 100,000,000,- (one hundred million rupiah) provided that if the fine is not paid, it is replaced with imprisonment for 2 (two) months.

References

Agus Arif Wijayanto Agus, 2017, Pemalsuan Mata Uang Sebagai Kejahatan Di Indonesia .Jurnal Hukum Khairah Ummah, Vol.12, No.4.

Budiono, 1990. Ekonomi Moneter. BPFE. Yogyakarta

Dewi Astini, Miranda Sari, 2019, Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu, Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, Vol.7, No. 3, Juli 2019

Jofra Pratama Putra, 2011, Upaya polresta Yogyakarta dalam penegakan hukum tindak pidana

Lamintang, Drs. P.A.F, 2022. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia.

Downloads

Published

2022-12-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>