PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBATALKAN ALAS HAK PERALIHANNYA

Authors

  • Eko Eko Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v20i3.2111

Keywords:

Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Peningkatan Hak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peralihan hak atas tanah hak guna bangunan yang dilakukan oleh Anton (penjual) dalam putusan nomor 54/Pdt.G/2019/PN.Mks sah menurut hukum dan apakah peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik oleh Rudi (pembeli) dalam kasus putusan nomor 54/Pdt.G/2019/PN.Mks sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan dengan menggunakan instrumen penelitian wawancara, dan dokumentasi. Data penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, peralihan hak yang dilakukan oleh Anton (penjual) kepada Rudi (pembeli) tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu: Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perikatan, Pasal 34 ayat (4) dan  (6) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah. Tanah warisan yang menjadi objek jual beli belum terbagi sesuai bagian ahli waris masing-masing. Seharusnya Anton (penjual) beriktikad baik dalam peralihan hak tersebut, dan menyampaikan kepada ahli waris lainnya sebelum tanah warisan itu dialihkan kepada pihak lain (Rudi). Oleh karena tidak adanya kata kesepakatan dari semua ahli waris,  maka peningkatan status sertifikat hak guna bangunan menjadi hak milik yang dilakukan Rudi (pembeli) menjadi tidak sah karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan. Pasal 106 dan Pasal 107 mengenai pembatalan hak atas tanah kerana cacat hukum administratif

This study aims to determine whether the transfer of land rights to building use rights carried out by Anton (the seller) in decision number 54/Pdt.G/2019/PN.Mks is legal and whether the increase in building use rights becomes property rights by Rudi (buyer). ) in the case of decision number 54/Pdt.G/2019/PN.Mks, it is in accordance with the laws and regulations. The type of research used is empirical normative, with data collection techniques through library research methods and field research methods using interview research instruments, and documentation. The data of this study were analyzed descriptively and qualitatively. The results of this study indicate that the transfer of rights made by Anton (the seller) to Rudi (the buyer) is not in accordance with the applicable legal provisions. Namely: Article 1320 of the Civil Code concerning the legal requirements for an agreement, Article 34 paragraphs (4) and (6) of Government Regulation Number 40 of 1996 concerning cultivation rights, building use rights, and land use rights. Inherited land which is the object of sale and purchase has not been divided according to the share of the respective heirs. Anton (the seller) should have had good intentions in the transfer of the right, and convey it to the other heirs before the inheritance land was transferred to another party (Rudi). Due to the absence of a word of agreement from all heirs, the increase in the status of the certificate of building use rights to property rights carried out by Rudi (the buyer) is invalid because it is not in accordance with statutory regulations. Namely the Regulation of the State Minister of Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 9 of 1999 concerning Procedures for granting and canceling state land rights and management rights. Article 106 and Article 107 regarding the cancellation of land rights due to administrative legal defects

References

Andi Tira, Aminuddin Salle, A. Suriyaman Mustari Pide, Anshori Ilyas, 2020, “The essence of right protection holders of land owner ship certificate”. Jurnal. IOSR Journal of Humanities and Social Science (IOSR-JHSS).

Andi Tira, Disertasi, 2020 Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak milik dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia.

Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

Noviasih Muharam. 2015, “Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas Tanah”, Jurnal, Pranata Hukum. Bandar Lampung.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999. tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Edisi Kedua, Predana Media Group, Jakarta.

Zulkifli Makkawaru, Hamzah Taba,dan Andi Tira. 2013, Penyelesaian Konflik Melalui Pelibatan Tokoh Adat. Jurnal. Ngayah:Majalah Aplikasi IPTEKS.

Downloads

Published

2022-12-30