KEKUATAN HUKUM PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP KREDIT PEMILIKAN RUMAH SUBSIDI YANG WANPRESTASI
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5435Keywords:
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Kredit Pemilikan Rumah Subsidi, WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) jika terjadi wanprestasi dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dan apakah SKMHT dapat digunakan untuk menjual objek jaminan jika terjadi wanprestasi dalam KPR subsidi.. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian normatif empiris yakni penelitian yang menggabungkan antara pendekatan hukum normative dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris, mengkaji implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama Penggunaan SKMHT pada pengikatan KPR subsidi sudah sesuai ketentuan hukum sehingga mengikat bagi para pihak. Rumah subsidi memiliki ketentuan luas bangunan dan luas tanah yakni 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan luas bangunan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), serta harga jual maksimal senilai Rp 173.000.000 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah), artinya tidak melebihi luas dan jumlah maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni luas tanah maksimal 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan luas bangunan 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) sedangkan harga jual yang ditetapkan maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan SKMHT dalam pengikatan jaminan KPR Subsidi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak. Kedua penggunaan SKMHT tidak bisa digunakan dalam menjual objek jaminan kredit macet melalui proses lelang. Solusinya SKMHT perlu ditingkatkan menjadi Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT). Adapun dalam proses pelaksanaanya tidak melibatkan debitor, karena di awal perjanjian/ akad kredit, debitor selaku pemberi Hak tanggungan telah menyerahkan kuasa kepada kreditor selaku Penerima Hak Tanggungan untuk menandatangani. Dalam kasus penjualan objek jaminan kredit macet di bawah tangan, maka SKMHT secara otomatis tidak berlaku
This research aims to analyze the Power of Attorney to Charge Mortgage Rights (SKMHT) in the event of a default in a subsidized Home Ownership Credit (KPR) and whether SKMHT can be used to sell collateral objects in the event of a default in a subsidized KPR. The research method used is empirical normative research, namely research that combines a normative legal approach with the addition of various empirical elements, examining the implementation of normative legal provisions in action in every legal event that occurs. The research results show that: firstly, the use of SKMHT in binding subsidized KPR is in accordance with legal provisions so that it is binding on the parties. Subsidized houses have provisions for building area and land area, namely 72 m2 (seventy-two square meters) and building area of 36 m2 (thirty-six square meters), as well as a maximum selling price of IDR 173,000,000 (one hundred and seventy-three million rupiah), meaning it does not exceed the maximum area and quantity regulated in statutory regulations, namely a maximum land area of 200 m2 (two hundred square meters) and a building area of 70 m2 (seventy square meters) while the selling price is set at a maximum of Rp. 200,000,000 (two hundred million rupiah), so it can be concluded that the use of SKMHT in binding Subsidized KPR collateral has binding legal force for the parties. Secondly, SKMHT cannot be used to sell bad credit collateral through an auction process. The solution is that SKMHT needs to be upgraded to Deed of Binding Mortgage Rights (APHT). The implementation process does not involve the debtor, because at the beginning of the credit agreement/contract, the debtor as the giver of the mortgage right has handed over the authority to the creditor as the recipient of the mortgage right to sign. In the case of selling bad credit collateral objects under your hands, the SKMHT is automatically invalid
References
Agus, Firdaus, Septia Fanny, and Rona Muliana. 2020. “Efektivitas Implementasi Program Perumahan Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Pekanbaru (Studi Kasus: Kecamatan Tenayan Raya): Effectiveness of Subsidied Housing Programs Implementation for Low-Income Communities In Pekanbaru City (Case of Study: Tenayan Raya District).” Jurnal Saintis 20 (02): 101–9.
Ibrahim, Kosasih Johannes. 2021. Akses Perkreditan Dan Ragam Fasilitas Kredit Dalam Perjanjian Kredit Bank. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Kasmir, S.E.M.M. 2018. Pemasaran Bang. Kencana.
Maeda, Novita Alya, and Achmad Irwan Hamzani. 2023. Pelaksanaan Eksekusi Penyelesaian Kredit Macet Jaminan Hak Tanggungan. Penerbit NEM.
Muhammad, Abdulkadir. 2014. “Hukum Perdata Indonesia, Cet.” V. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad Syahrum, S T. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.
Online, Hukum. 2024. “3 Perbedaan Surat Kuasa Umum Dan Surat Kuasa Khusus.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-surat-kuasa-umum-dan-surat-kuasa-khusus-cl5976/.
Ramadhan, Arul. 2021. “Wanprestasi Hotel X Dalam Kontrak Kerja Sama Terhadap Tenaga Kerja Seniman Atas Keterlambatan Pembayaran Upah Bulanan Dihubungkan Dengan Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata.” Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Simanjuntak, Christin Novalia, and Siti Hajati Hoesin. 2022. “Akibat Hukum Terhadap Notaris Atas Terjadinya Hibah Saham Berdasarkan Surat Kuasa Yang Tidak Memiliki Kekuatan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 94/Pdt. G/2017/Pn. Lbp).” Palar (Pakuan Law Review) 8 (1): 18–33.
Syarief, Elza. 2021. Praktik Peradilan Perdata: Teknis Dan Kiat Menangani Perkara Di Pengadilan. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=47AfEAAAQBAJ.
Sylviana, Risma. 2015. “Pengalihan Hak Atas Tanah Objek Hak Tanggungan Oleh Pemberi Hak Tanggungan (Kajian Atas Pasal 11 Ayat (2) Hurug G Undang-Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan).” Universitas Airlangga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fauziah Suci Ramdhany, Zulkifli Makkawaru, Abdurrifai Abdurrifai
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.