PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAERAH BELUM OPTIMAL

REGIONAL INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IS NOT OPTIMAL

Authors

  • Zulkifli Makkawaru Faculty Of Law, Bosowa University

Keywords:

Perlindungan, Aset Intelektual, Otonomi Daerah

Abstract

Kekayaan intelektual berbasis kepemilikan komunitas di daerah merupakan sebuah potensi daerah yang dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah. Dalam kenyataannya pengelolaan aset intelektual ini mengalami kendala di samping kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap potensi tersebut juga menyangkut ketidaktertiban pranata hukum kepemilikannya yang berakibat pada kelemahan tingkat legalitas kepemilikan itu sendiri. Penelitian menunjukkan bahwa pada tingkatan nasional kesadaran akan upaya itu sudah mulai terlihat diikuti dengan kepedulian daerah. Akan tetapi kendala terbesarnya adalah sinergitas kerja antarinstitusi belum maksimal sehingga hasil dari perlindungan kekeayaan intelektual daerah itu belum optimal.

References

Abdulkadir Muhammad. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ade Saptono. 2009. Hukum dan Kearifan Lokal. Grasindo, Jakarta

Simon Butt. 2000. Intellectual Property Right (Elementary). Asian Law Group, Jakarta.

Endang Purwaningsih. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Right. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Muhammad Djumhanah dan Djubaidillah R. 1997. Hak Milik Intelektual, Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Henry Soelistyo. 2014. Hak Kekayaan Intelektual Konsepsi, Opini dan Aktualisasi. Buku Pertama. Penaku, Jakarta.

Zulkifli Makkawaru. 2018. Hak Kekayaan Intelektual. Indonesia Prime, Makassar

Saidin 2000. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right) Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Mardiasmo. 2004. Otonomi Daerah dan Manejemen Keuangan Daerah. Penerbit Andi, Yogyakarta.

Willian Fisher. 2016. Theories of Intellectual Property. Morgan Pte, Canada.

Downloads

Published

2021-11-01

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>