ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KOTA MAKASSAR
Studi Kasus Putusan No 52/Pid.Sus.TPK/ 20122/ PN.MKS
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v20i3.2207Keywords:
Tindak Pidana, Korupsi, Pengadaan Barang dan JasaAbstract
Korupsi di negara Indonesia terjadi secara sistematis dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime sehingga pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga. Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan dan perekonomian negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Salah satu kasus korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kasus korupsi yang terjadi di Kelurahan Malimongan Tua dengan Terdakwa M. Dahlan Bin Umar Dawe (Putusan No.52/ Pid.Sus.TPK/ 2022/ PN.MKS). Penelitian ini menggunakan metode Penelitian normative empiris, Sifat penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat mengabungkan unsur hukum normative yang di dukung dengan penambahan data dan unsur empiris dengan mengunakan data primer sebagai bahan utama. Jika satu unsur tidak terbukti dari setiap unsur yang ada maka yang bersangkutan tidak dapat di jatuhi pidana, hal ini merupakan prinsip yang tepat bagi hakim dalam memutus atau menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Terdakwa telah memenuhi setiap unsur yang ada pada Pasal 3 UU Korupsi, Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana beserta uang penganti.
Corruption in Indonesia occurs systematically and widely, not only causing losses to the country's finances and economy, but also a violation of the wider community's economy, so that it is classified as an extraordinary crime so that its eradication must be carried out in an extraordinary manner. Irregularities in the process of procuring goods and services that are detrimental to the country's finances and economy are a form of criminal act of corruption. One of the corruption cases in the procurement of government goods/services is the corruption case that occurred in the Malimongan Tua Village with the Defendant m. Dahlan Bin Umar Dawe (Decision No. 52/ Pid. Sus. TPK/ 2022/ PN. MKS). This study uses empirical normative research methods. The nature of this research includes research that combines elements of normative law which is supported by additional data and empirical elements using primary data as the main ingredient. If one element is not proven from each of the existing elements, then the person concerned cannot be criminalized, this is the right principle for judges in deciding or imposing punishment on perpetrators of corruption that are detrimental to the country's finances and economy. The defendant has fulfilled every element in Article 3 of the Corruption Law, so that the defendant is found guilty and sentenced to a crime along with replacement money
References
John M. Echols dan Hassan Shadaly, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997).
Marwan Mas, Korupsi dan pencucian uang, CV. Sah Media
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, P.T. Rineka Cipta, Jakarta
Mustwa Nur, Hukum Pemberitaan Pers, Prenadamedia Group
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus, Prenadamedia Group
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Glendy J Tatuil, Marwan Mas, Mustawa Nur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.