ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TORAJA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v20i3.2235Keywords:
Tindak Pidana, Korupsi, Dana Hibah Air Minum PerkotaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum dan faktor-faktor tindak pidana korupsi dana hibah air minum perkotaan pada perusahaan daerah air minum Toraja Utara dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara No: 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Penelitian ini dilaksanakan di instansi Pengadilan Negeri Makassar dengan menggunakan metode penelitian normatif - empiris. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi kepustakaan, dan dokumen. Teknik Analisa data pendekatan kualitatif, yaitu merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data yang deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat menyimpulkan penerapan hukum dan faktor-faktor hukum pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Air Minum Perkotaan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Toraja Utara pada putusan No 90/Pid.Sus TPK/2021/PN Mks telah sesuai sebagaimana dakwaan subsidair yang dipilih oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur pada pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi dana hibah air minum perkotaan pada putusan No: 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, majelis hakim menggunakan pertimbangan yuridis serta sosiologis. Namun, seharusnya Hakim juga menggunakan pertimbangan filosofis.
This study aims to determine the application of the law and the factors of criminal acts of corruption of urban drinking water grant funds in North Toraja drinking water regional companies and to find out the basis for the judge's consideration in deciding case No: 90/ Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. This research was conducted at the Makassar District Court using normative-empirical research methods. Data collection techniques through interviews, literature studies, and documents. After analyzing the data obtained from the research results, the authors use. Data analysis technique is a qualitative approach, which is a research method that produces descriptive data. Based on the results of the research, the authors can conclude that the application of criminal law factors in Corruption Crime of Urban Water Supply Grants to the Regional Drinking Water Company of North Toraja in decision No. 90/Pid.Sus TPK/2021/PN Mks is in accordance with the selected subsidiary indictment by the Panel of Judges who stated that the defendant was found guilty of committing a criminal act of corruption as stipulated in Article 3 of Law no. 20 of 2001 concerning changes to Law no. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes.In passing a decision on the criminal act of corruption in urban drinking water grants in decision No: 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks., the panel of judges used juridical and sociological considerations. However, according to the author, Hakim should also use philosophical considerations.
References
Adami, Chazawi. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo.
Amir, Ilyas. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta.
Andi Zainal Abidin 2014). Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar grafika.
Andi, Hamzah. (1984). Korupsi Di Indonesia Masalah Dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia.
Andi, Hamzah. (1991). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghali Indonesia.
Andi, Hamzah. (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasiona. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Andi, Hamzah. (2005). Perbandingan Korupsi Di berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Evi, Hartanti. (2016). Tindak Pidana Korupsi bagian kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Ifrani, “Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa” Al’Adl, Volume IX Nomor 3, Desember 2017, hlm.323-324.
Jawade Hafidz, “Sistem Pertanggungjawaban Perkara Korupsi dalam Rangka Percepatan Penyelamatan Uang Negara”, Jurnal Dinamika Hukum Vol 11 edisi Khusus, Februari 2011, hlm 131-132.
Laden, Marpaung (2011). Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan) Jakarta: Sinar Grafika.
Laden, Marpaung. (1992). Tindak Pidana Korupsi Masalah Dan Pemecahannya. Sinar Grafika.
Lilik, Mulyadi. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Citra Aditya.
Marwan Mas. 2010. Mendorong Keberanian dan Profesionalitas Komisi Pemberantasan Korupsi. Universitas 45: Makassar. Hlm 325
Marwan, Mas. (2014). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bogor: Ghalia Indonesia.
P.A.F, Lamintang (2016). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
P.A.F, Lamintang. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soejono. (1996). Kejahatan & Penegakan Hukum di Indonesia.
Teguh, Prasetyo. (2010). Hukum Pidana. Depok: PT Rajagrafindo persada.
Wimmy Haliim, “Problematika Kebijakan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Sumber APBD: Relasi Korupsi Terhadap Kekuasaan Kepemimpinan, Dan Perilaku Elit,” Jurnal Inovasi, 2020
Yudi, Kristiana. (2016). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif. Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ronaldi T. Pala'langan, Marwan Mas, Baso Madiong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.