ANALISIS HUKUM PIDANA PENGGUNAAN GANJA TERHADAP PENGOBATAN MEDIS DI KOTA MAKASSAR
Studi Kasus Putusan No. 1716/Pid.sus/2019/PN.MKS
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v20i3.1579Keywords:
Narkotika, Ganja, Pengobatan MedisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah status pengguna ganja sebagai pengobatan medis di kota Makassar. serta mengetahui bagaimakah tolak ukur hakim dalam memutus perkara pidana (No.1715/Pid.Sus/2019/PN/MKS). Penelitian dilaksanakan di wilayah hukum kota Makassar dan mengambil lokasi penelitian yaitu di pengadilan negeri Makassar, Rumah tahanan Makassar kelas 1 A, Rumah sakit di kota Makassar, dengan metode peneitian menggunakan teknhik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan wawancara terhadap pihak yang terkait serta melakukan pengumpulan data yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini telah menerapkan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Hal ini dapat ditunjukkan dengan melihat bahwa majelis hakim dalam memutus bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan pasal 114 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika di dasrkan atas kebenaran materil yang di peroleh dari surat dakwaan keterangan-keterangan saksi, fakta-fakta dan bukti –bukti Yng terungkap dalam proses persidangan. Pertimbagan hukum majelis hakim dalam putusan No.1716/Pid.sus/ 2019/PN.MKS proses keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim menutur penulis penulis sudah adil di mata masyarakat dan hukum yang berlaku,yaitu berdasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi,barang bukti,keterangan ahli dan keterangan terdakwa.pada saat di persidangan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya mengkonsumsi narkotika golongan I jenis ganja.
This study aims to determine how the status of marijuana users as medical treatment in the city of Makassar. as well as knowing how judges are benchmarks in deciding criminal cases (No. 1715/Pid.Sus/2019/PN/MKS). The research was carried out in the jurisdiction of the city of Makassar and took the research location, namely in the Makassar District Court, Makassar Class 1 A Detention Center, Hospital in Makassar City, with the research method using data collection techniques by means of library research and interviews with related parties and collecting data. data related to the object of research. The results of this study indicate that the panel of judges who examined and decided this case had applied the applicable legal rules in accordance with the applicable criminal provisions. This can be shown by seeing that the panel of judges in deciding that the defendant's actions had fulfilled the elements of the criminal act of narcotics abuse in accordance with Article 114 of Law No. 35 of 2009 concerning narcotics was based on the material truth obtained from the indictment of statements. witnesses, facts and evidence revealed in the trial process. The legal consideration of the panel of judges in the decision No.1716/Pid.sus/2019/PN.MKS the decision process carried out by the panel of judges said the author was fair in the eyes of the community and applicable law, namely based on at least two valid pieces of evidence namely witness statements, evidence, expert statements and statements from the defendant. At the time of trial the defendant admitted and regretted his actions and was ready to take responsibility for his actions of consuming narcotics class I type of marijuana.
References
Achmad Ali,2010 Menguak Teori Hukum (Legal Tegory) Dan Teori Peradilan (Jurisprudance) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legalprudence), Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
Ahmad Mujahidin, “Antara Penerapan Hukum dan Keadilan”, Jurnal Varia Peradilan, XXX,347 (Oktober,2014)
Anton Sudanto, Penerapan hukum pidana narkotikadi Indonesia, adil jurnal hukum VII,1,
AR Sujono dan Bony Daniel, 2011 Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika
Barda Nawawi arief,2014 masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulanagan kejahatan, Jakarta: Kencana.
Dafit Supriyanto Daris Warsito, Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika, Jurnal Daulat Hukum, I, 1 (Maret, 2018)
Dalam Penegakkan Hukum In Concreto), Jurnal Dinamika Hukum, XII, 3 (September, 2012)
Enik Isnaini, Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Independent, V, 2
Fokky Fuad Wasitaatmadja, 2015 Filsafat Hukum (Akar Religiositas Hukum), Jakarta: Kencana.
Google Cendekia. (2021).Goggle.co.id.
Hariman Satria, restoratif justice: paradigma baru peradilan pidana. Jurnal Media Hukum, XXV, 1 (Juni, 2018)
https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=2005&cities=4682360094640220251&Scipcs=
Kadek Rudi Sagita, Model Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Di POLRESTA Yogyakarta, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016
Ketetapan Menteri Kesehatan Nomor 996/Menkes/SK/VIII/2002
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kristian & Christine Tanuwijaya, Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Dala Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia, Jurnal Mimbar Justitia, I, 02 (Juli-Desember,2015)
Kusnus Goesnadi S, 2010 Prespektif Moral Penegakan Hukum yang Baik, Jurnal Hukum, XVII, Bandung: Fokus Media.
Lawrance M. Friedman, 2013 The lagal system. A Social Science Perspective.penerjemah M. Khosim. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, ditejemahkan dari buku Lawrence M. friedman, Bandung: Nusa Media.
M. Agus Santoso,2012 Hukum, Moral & Keadilan, Jakarta: Kencana.
Mulyadi, dan Barda Nawawi Arief, 2010 Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: PT. Alumni.
Munir Fuadi, 2013 Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta: Kencana.
Peter Mahumud Marzuki, 2009 Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
pidana, Jurnal Ilmu Hukum, XIV, 1 (Maret, 2011)
Siswanto S,2012 Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika (UU NO.35 TAHUN 2009), Jakarta: Rineka Cipta.
Siswanto S,2012 Politik Hukum dalam Undang-UndangNarkotika (UU NO.35 TAHUN 2009), Jakarta: Rineka Cipta.
Siswanto S,2016 politik hukum dalam undang-undang narkotika, Jakarta: PT. Rineika cipta.
Siswanto, 2012 Politik Hukum Dalam Undang-Undangn Narkotika (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009), Jakarta: Rineka Cipta.
Siswanto,2012 Politik Hukum dalam Undang-UndangNarkotika (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009), Jakarta: Rineka Cipta.
Syarif Mappiasse, 2015 Logika Hukum; Pertimbangan Putusan Hakim, Jakarta: Kencana.
Victory Prawira Yan Lepa, 2012 “Pidana Pengawasan Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia”, Lex Administratum, II.
William,2011 Himpunan peraturan perundang-undangan Undang-Undangpsikotropika, narkotika dan zat adiktif lainnya”, Bandung: Fokus Media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Grand Bery Hidayat, Marwan Mas, Siti Zubaidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.