PENEGAKAN HUKUM MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESORT BULUKUMBA

Authors

  • Dwirandhi Heru Purnomo Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Abdul Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2240

Keywords:

Restorative Justice, Kecelakaan Lalu Lintas, Penyidikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian kecelakaan lalu lintas melalui Restorative Justice. Dan untuk mengetahui hambatan Penyidik Kepolisian dalam melaksanakan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui Restorative Justice di wilayah hukum Polres Bulukumba. Jenis penelitian Empiris, yakni penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Lokasi penelitian di kantor Kepolosian Resort (Polres) Kabupaten Bulukumba. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner dan wawancara. Data-data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penyelesaian kecelakaan lalu lintas melalui Restorative Justice mengacu pada Peraturan Kapolri  Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil antara pihak korban dan pihak pelaku dengan metode perdamaian musyawarah untuk mufakat melalui perantara kepolisian berdasarkan ketentuan syarat formil dan materil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.  2) Hambatan Penyidik Kepolisian dalam melaksanakan Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas melalui Restorative Justice wilayah Hukum Polres Bulukumba adalah Tidak tercapainya kesepakatan damai dari pihak korban dan pihak pelaku, Tidak kooperatif dalam pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP), Adanya intervensi dari pihak ketiga, Korban tetap ingin melanjutkan kasus ke pengadilan, Benturan kepastian hukum, dan Adanya batasan dalam pelaksanan keadilan restoratve yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

This study aims to find out how to resolve traffic accidents through Restorative Justice. And to find out the obstacles of Police Investigators in carrying out the settlement of traffic accident cases through Restorative Justice in the jurisdiction of the Bulukumba Police. This type of empirical research, namely research conducted with an approach to legal reality in society. The research location is at the Polres Resort (Polres) office of Bulukumba Regency. Data collection was carried out through questionnaires and interviews. The data were analyzed using a qualitative approach. The results of the study show: 1) The settlement of traffic accidents through Restorative Justice refers to the Chief of Police Regulation Number 8 of 2021 concerning Handling of Criminal Acts Based on Restorative Justice to jointly seek a fair settlement between the victim and the perpetrator with the peace method of deliberation to reach a consensus through police intermediaries based on formal and material conditions with an emphasis on restoration to its original state. 2) Obstacles to Police Investigators in carrying out the Settlement of Traffic Accident Cases through Restorative Justice in the jurisdiction of the Bulukumba Police are the failure to reach an amicable agreement between the victim and the perpetrator, not being cooperative in examining the case report (BAP), intervention from a third party, the victim remains want to continue the case to court, conflicting legal certainty, and the existence of limitations in the implementation of Restorative Justice regulated in laws and regulations. 2. Disputes arising from the implementation of mining profit sharing in the Libureng sub-district, Bone Regency, there is no conformity between reality and the delivery of results, the environment has become polluted due to waste, the community's land is no longer fertile, and there have been many fatalities and landslides

References

Abintoro Prakorso, 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Akmal, 2013, Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pada Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengalami Kerugian Material (Studi Di Polres Jember), Jurnal. Malang: Unibraw.

Albert Aries, 2006. “Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan dan Keadilan Restoratif”, Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247, (Penerbit Ikatan Hakim Indonesia, Juni 2006).

Amiruddin & Zainal Asikin, 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah. 1986. Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Teknik Dan Sarana Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Andi Hamzah. 1983. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit; Ghalia Indonesia, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi, 2012, Mediasi Penal (Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan), Semarang: Pustaka Magister.

Arif, Budiarto. dkk. 2007, Rekayasa Lalu Lintas, Solo: UNS Press.

Bagir Manan, 2005. Sistem Peradilan Berwibawa, Yogyakarta, FH.UII Press Yogyakarta.

Creswell, John W. 2016, Research Design (edisi 4), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Daniel W. Van Ness, 1996, Restorative Justice and International Human Right, dalam Restorative Justice: International Perspective, edited by Burt Galaway and Joe Hudson, The Netherland: Kugler Publications, Amsterdam.

DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2011. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishing, Jakarta.

Eriyantouw Wahid, 2009. Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta.

Eva Achjani Zulfa, 2009. Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

Gerson Bawengan. 1977. Penyidikan Perkara Pidana. Pradnya Paramitha. Jakarta.

Hadi Supeno, 2006. Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang, Universitas Diponegoro, Semarang.

Hairudin, Akbar, Juni 2016, Legalitas Penyidik Polri Pada Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, Lex et Societatis, Vol. IV/No. 6

Hobbs, F.D, 1995. Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas, Penerbit Gadjah Mada. University Press, Jogjakarta.

Howard Zehr & Ali Gohar, 2003, The Little Book of Restorative Justice, Pennsylvania: Good Books.

Irwansyah, 2020. Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel), Mirra Buana Media, Yogyakarta.

Johnstone dan Van Ness, 2005. The Meaning of Restorative Justice, Makalah untuk Konfrensi Lima Tahunan PBB ke-11, Workshop 2, Bangkok-Thailand.

Mark M. Lanier dan Stuart Henry, 2004. Essential Criminology, Second Edition, Wastview, Colorado, USA.

Marsaid, Nopember 2013, Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Kabupaten Malang, Jurnal Ilmu Keperawatan - Volume 1, No. 2.

Miriam Liebman, 2007. Restorative Justice: How It Works, Jessica Kingsley Publishers, London.

Muladi, 2016, Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Cet. Pertama, Bandung: P.T.Alumni.

Nurhasan, Juni 2017, Kebijakan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Wonosobo, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12.

Rahmat Kurniawan. 2022. Peningkatan Keselematan Daerah Rawan Kecelakaan Jalan Poros Bulukumba-Bantaeng (Study Kasus KM 145). Skripsi Program Studi Sarjana Terapan Transportasi Darat, Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD Bekasi.

Ridwan HR, 2011, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, 2013. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Rusli Muhammad, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. (Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sadjijono, 2008. Seri hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Laksbang Mediatama, Surabaya.

Siswanto Sunarso, 2012, Victimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta Timur, Sinar Grafika.

Soekamto, 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo.

Sugiono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

UNODC, 2006. Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series, Vienna: UN New York.

Utomo, Warsito Hadi. 2005, Hukum Kepolisian Di Indonesia. Prestasi Pustaka, Jakarta

Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Yulies Tina Masriani, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-04-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>