TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT

Authors

  • Patrialis Akbar Lessy Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Almusawir Almusawir Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i2.4018

Keywords:

Pencucian Uang, Sanksi Pidana, Bank Sulawesi Selatan Dan Barat

Abstract

Penelitian ini adalah mengevaluasi apakah tindak pidana pencucian uang memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dan apakah hakim memberlakukan sanksi secara adil dalam putusan kasus dengan No. 65/Pid.Sus-Tpk/2021/PN. Mks di Kantor Cabang Bank Sulawesi Selatan dan Barat di Bulukumba. Pencucian uang adalah tindakan yang melibatkan pemanfaatan atau penggunaan keuntungan hasil kejahatan sebelumnya. Undang-undang yang mengatur tindakan pencucian uang saat ini adalah "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan mengumpulkan data kualitatif dari wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam putusan perkara No. 65/Pid.Sus.Tpk/2021/PN. Mks terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang. Putusan pidana terkait tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa dianggap tidak adil Sebab Terdakwa sebagai pihak bank yang menyalahgunakan kekuasaannya. Hakim dalam pertimbangannya hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan saja sehingga kemudian ini yang menjadi kekurangan terhadap putusan perkara No. 65/Pid.Sus.Tpk/2021/PN. Mks

This research is to evaluate whether the criminal act of money laundering fulfills the elements of the criminal act of money laundering and whether the judge applies fair sanctions in the case decision with No. 65/Pid.Sus-Tpk/2021/PN. Mks at the South and West Sulawesi Bank Branch Offices in Bulukumba. Money laundering is an act that involves exploiting or using the proceeds of previous crimes. The current law that regulates money laundering is "Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes". This research uses normative-empirical research methods by collecting qualitative data from interviews and literature studies. The results of this research show whereas, the application of Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes in the decision on case No. 65/Pid.Sus.Tpk/2021/PN.Mks is proven to fulfill the elements of the crime of money laundering. the criminal act of money laundering by the defendant was considered unfair because the defendant as a banker abused his power. The judge in his considerations only considered mitigating matters so that later this became a deficiency in case decision No. 65/Pid.Sus.Tpk/2021/ PN Mks.

References

Tawazun: Journal of Sharia Economic Law P-ISSN: 2655-9021, E-ISSN: 2502-8316 Volume 2, Nomor 1, Maret 2019

Garnasih, Y. 2017. Garnasih, Y. (2017). Penanganan Kejahatan Aliran Dana Perbankan, Korupsi dan Pencucian Uang. Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 22-34

H. Ishaq, Hukum Pidana, Depok: RajaGrafindo Persada, 2022, hlm. 75.

Imaniyati, N. S. 2017. Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Perspektif Hukum Perbankan Dan Hukum Islam. Mimbar: Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 2(1), 93-114

Mathilda, F. (2013). Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Perbankan. Sigma-Mu, 5(2), 55 67.

Nugroho, N., Sunarmi, S., Siregar, M., & Munthe, R. 2020. Analisis terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Bank Negara Indonesia. ARIBTER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1), 100-110.

Money Laundering in the Banking Sector: An Overview" by Alimshan Faizal, Journal of Money Laundering Control, 2020.

Nuryanto, A. 2019. Problem Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Predicate Crime Perbankan. Bestuur, 7(1), 54-65

Ruslan Renggong. 2021. Kebijakan Penyelenggara Negara Yang Berujung Korupsi (Kajian Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 08/PID/2012/PT.MKS) Jurnal Of Law.

Ruslan Renggong. 2016. Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sutedi, A. 2007 Hukum Perbankan suatu tinjauan pencucian uang, merger, likuiditas, dan kepailitan. Jakarta.

Sutedi, A. 2008 Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti

Trisakti, A. J., & Soponyono, E. 2021. Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Bentuk Kripto (Bitcoin) Menggunakan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan. Jurnal Belo, 7(1), 37-54.

Waluyo, E. 2009. Upaya Memerangi Tindakan Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 275-284.

Downloads

Published

2024-08-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>