ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH PADA PENGEMBANGAN KAWASAN PERUMAHAN DI KECAMATAN TANRALILI KABUPATEN MAROS

Authors

  • Muhammad Aznur Awal Salim Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i3.4019

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Layanan Pertanahan, Pengembangan Kawasan Perumahan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimanakah pelaksaan pendaftaran tanah untuk perumahan, serta untuk mengkaji dan menganalisis apa kendala-kedala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk perumahan dan bagaimana penyelesainnya. Metode analisis yang digunakan adalan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pendaftaran tanah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah untuk perumahan di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997. Proses pendaftaran tanah meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis untuk keperluan pendaftarannya, dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari kendala yang harus dihadapi. Kendala-kendala tersebut berupa kewajiban perpajakan, kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat, serta biaya yang mahal untuk melakukan pendaftaran tanah. Kewajiban perpajakan sebagai pembebanan pajak atas tanah berupa BPHTB sehingga pendaftaran tanah berjalan lancar. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan sertifikat yang merupakan surat tanda bukti hak atas tanah atau lahan. Selanjutnya biaya, kebanyakan developer di Kecamatan Tanralili tidak begitu terkendala terkait biaya pembuatan Sertipikat, karena mereka membeli tanah dari warga setempat tidak begitu mahal

The purpose of this study is to study and analyze how land registration is carried out for housing, as well as to examine and analyze what obstacles are encountered in implementing land registration for housing and how to solve them. The analytical method used is descriptive qualitative analysis. The results of the study show that land registration is carried out to provide legal certainty and protection to rights holders over a parcel of land, apartment units and other registered rights so that they can easily prove themselves as the holder of the rights in question. The implementation of land registration activities for housing in Tanralili District, Maros Regency is in accordance with Government Regulation No. 24 of 1997. The process of land registration includes the collection and determination of the correctness of physical data and juridical data for registration purposes, in its implementation it is inseparable from the obstacles that must be faced. These obstacles are in the form of tax obligations, lack of understanding of the function and use of certificates, and the high cost of registering land. Taxation obligations as a tax burden on land in the form of BPHTB so that land registration runs smoothly. Lack of understanding of the community related to certificates which are proof of land or land rights. Furthermore, costs, most developers in Tanralili Sub-District are not so constrained by the cost of making certificates, because they buy land from local residents not so expensive

References

Adrian Sutedi, 2008, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, hal.13

Bachtiar Effendi.1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta: Djambatan, hal. 15

Bungin, B. (2008). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial. Jakarta: Kencana.

Boedi Harsono, 1988, Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan Hukum-hukum Tanah. Jakarta: Djambatan

Darmawan,D. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung

Effendi, B. (1993). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Harsono, B. (1988). Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan Hukum-hukum Tanah. Jakarta.

Heru Nugroho, 2001.Menggugat Kekuasaan Negara, Muhammadiyah University. Surakarta: Press, hal.16

Johamran Pransisto,2022, Analisis Yuridis Pengolahan Data Fisik dan Yuridis Dalam Pendaftaran Tanah Menurut PP No 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, hlm.142, http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/214/130 diakses pada tanggal 31 Juli 2023

Kurniati, K. B. (2021). Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi Di Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Jurnal Paradigma Administrasi Negara 3.2, 144-151,

Nugroho, H. (2001). Menggugat Kekuasaan Negara.

Purnama, A. S., Zulkifli Makkawaru, and Andi Tira (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksaaan Retribusi Tanah Pertanian Di Kabupaten Pangkajene Kepulauan. CLAVIA: Journal of Law, 18.1, 67-74.

Riduwan, 2018. Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Alfabeta, Bandung.

Sunggono, B. 2019, Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Depok

Sutedi, A. S. (2008). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-12-30