ANALISIS YURIDIS PENERTIBAN TANAH TERLANTAR OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MAROS SULAWESI SELATAN

Authors

  • Muh. Pajrin Rahman Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Muhammad Halwan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v22i1.4058

Keywords:

Penertiban Tanah Terlantar, Badan Pertanahan Nasional, Maros

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penertiban tanah terlantar di Kabupaten Maros dan untuk mengetahui hambatan dalan penertiban tanah terlantar. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara. Selain itu, penulis juga melakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan topik penelitian tanah terlantar. Peneliti mengambil lokasi di Kantor Pertanahan Maros Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan ini dapat disimpulkan yakni: 1) Penertiban Tanah Terlantar Oleh Badan Pertanahan Kabupaten Maros dengan cara antara lain dengan Inventarisasi, identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar serta memberikan peringatan untuk kemudian ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia yang saat ini belum terealisasi. ) kendala dalam penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, yaitu: Subyek hak sulit untuk ditemui dan sering tidak diketahui keberadaannya. Sering dikuasakan oleh pihak lain, obyek hak atas tanah seringkali digunakan/dijaminkan, kurangnya kepedulian subyek hak terhadap tanah yang dikuasai, kurangnya modal pemegang hak untuk memanfaatakan tanahanya dan obyek hak sering dijadikan spekulasi

This study aims to determine the control of abandoned land in Maros Regency and to find out the obstacles in controlling abandoned land. This research is a type of empirical juridical research. Data collection was carried out by interview method. In addition, the authors also conduct library research to obtain data related to abandoned land research topics. The researcher took the location at the Maros Land Office, Maros Regency, South Sulawesi. Based on the research results obtained from this writing, it can be concluded that: 1) Ordering of Abandoned Land by the Maros Regency Land Agency by means of, among other things, inventory, identification and research of abandoned land indications and giving warnings to then be designated as abandoned land by the Head of the Land Agency of the Republic of Indonesia which has not yet been realized. ) obstacles in controlling and utilizing abandoned land, namely: Subjects of rights are difficult to find and their whereabouts are often unknown. Often authorized by other parties, the object of land rights is often used/guaranteed, the lack of concern for the subject of rights to the land that is controlled, the lack of capital for the right holder to utilize the land and the object of rights is often used as speculation.

References

Alvian, F., & Mujiburohman, D. A. (2022). Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tunas Agraria, 5(2), 111–126. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.176

Aprilliani, R. A., Kristiani, V., & Novia, K. (2020). Ketimpangan Penguasaan Tanah Oleh Korporasi dan Warga Masyarakat Dalam Optik Politik Pertanahan Nasional. Binamulia Hukum, 9(1), 29–44. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.100

Abrar Saleng, Kapita Selekta Hukum Sumber Daya Alam, Membumi Publishing, Makassar. (2013):129.

Direktoran Jendral Pengendalian dan Penertiban, Tanah, dan Ruang KementrianATR/BPN. Laporan Kinerja Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, 2021

Diana Napitulu, 2023. Hukum Agraria. UKI Press, Jakarta

Kristyan, F., Sarikat Putra Jaya, N., & Cahyaningtyas, I. (2021). Peran Kantor Pertanahan Untuk Penertiban Dan Pemanfaatan Tanah Terlantar Di Kota Semarang. Notarius, 14(1), 628–640. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39138

Madiong, B. (2021). Constitutional rights of indigenous peoples in forest management in the perspective of justice. Indonesia Prime, 6(1), 1–6. Moh. Muhibbin, 2024. Penguasaan Atas Tanah Timbul (AANSLIBBING): Oleh Masyarakat Pesisir Pantai Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional. Kencana, Jakarta.

Maria SW Sumardjono, 2015. Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah Di Indonesia Dari Keputusan Presiden Sampai Undang-Undang. UGM Press, Yogyakarta

Nashih Luthfi, Ahmad, Menerjemahkan Secara Teknis: Kendala Penertiban Tanah Terlantar di Kabupaten Blitar, Hasil Penelitian Sistematis Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dalam Reformasi Birokrasi, Penyelesaian Konflik, dan Reditribusi Tanah untuk Sebesar-besarnya Kesejahteraan Rakyat, (Yogyakarta: STPN Press, 2013), 43.

Prasista, P. A. D., Wijaya, K. K. A., & Suryani, L. P. (2022). Pengaturan Tanah Terlantar Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Pertanahan. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 515–520. https://doi.org/10.55637/jkh.3.3.5320.515-520

Prihartini. (2019). Pelaksanaan Penertiban Tanah Terlantar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi Kasus di Kabupaten Sragen). Dinamika Hukum, 10(2), 80–101.

Rochaeni, A. (2019). Penertiban Tanah Terlantar dan Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar di Indonesia. Jurnal Ilmiah Magister Administrasi, 13(1), 1–15.

Rokilah, R., & Mukaromah, M. (2018). Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 137. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.972

Saimar, H. A., Fendri, A., & Fatimah, T. (2024). Jalan Terjal Redistribusi Tanah Menuju Pemerataan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Pasaman. Tunas Agraria, 7(2), 183–200. https://doi.org/10.31292/jta.v7i2.299

Sinjar, M. A., Yuli, Y., & Lewoleba, K. K. (2023). Pemanfaatan Tanah Terlantar Dan Problematika Hukumnya. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), NPPM2023SH-116.

Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 90.

Supraptiningsih, U. (2021). Kedudukan Hukum Tanah Kas Desa Dalam Sistem Hukum Tanah Nasional. In Kinerja.Iainmadura.Ac.Id.

Suryanto, Budi, Bahan Tayang: Percepatan Penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria dan Pelaksanaan Reforma Agraria (Redistribusi Tanah), Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, (2017).

Tim Peneliti Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Membaca Ulang Politik Dan Kebijakan Agraria. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta: (2013). 49

Widarbo, K. (2021). Problematika Reforma Agraria pada Tanah Redistribusi Bekas HGU Tratak, Batang. Widya Bhumi, 1(1), 25–38. https://doi.org/10.31292/wb.v1i1.7

Waluyo, Jay, Ini Sembilan Persoalan yang Perlu Diperhatikan dalam RUU Pertanahan, Diakses di http://www.jurnalparlemen.com/view/9695/ini-sembilanpersoalan-yang-perlu-diperhatikan-dalam-ruupertanahan.(2023).Htm

Zakaria, Yando, Mensiasati Otonomi Daerah Demi Pembaharuan Agraria, (Bandung: Konsorsium Pembaruan Agraria, (2024).

Downloads

Published

2024-04-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>