TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PEMBERIAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA) DI KABUPATEN TAKALAR

Authors

  • Muhammad Hashadi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Juliati Juliati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2261

Keywords:

Prona, Hak Atas Tanah, Sosioloyuridis

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: pelaksanaan PRONA di Kabupaten Takalar dan permasalahan yang dihadapi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria Kabupaten Takalar dalam melaksanakan PRONA. Metode penelitian digunakan adalah metode penelitian kualitatif empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan wawancara dan dokumentasi dengan dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar. Hasil penelitian disimpulkan bahwasanya pelaksanaan program Prona di Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan, mekanisme pelaksanaan yang terdiri dari pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman, penetapan hak, pembukuan hak, penerbitan sertifikat dan penyerahan sertifikat. Permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pendaftaran tanah melalui program Prona di Kabupaten Takalar meliputi: Tidak semua pemilik tanah mempunyai tanda bukti hak, terdapat perbedaan nama pemilik tanah pada surat bukti. Maka penyelesaiannya dengan membuat surat keterangan pemilikan tanah dari kelurahan dan juga dilengkapi dengan pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat. Terdapat perbedaan nama pemilik tanah pada surat bukti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka upaya penyelesaiannya masyarakat yang bersangkutan dibantu aparat desa dalam mengurus suratsurat yang hilang tersebut. Keterbatasan dalam tenaga pengukuran (kehilangan petugas ukur), dilakukan optimalisasi petugas ukur yang ada dan mengadakan rekruitmen pegawai kontrak untuk membantu mengatasi kekurangan pada petugas ukur.

This research was conducted to find out: the implementation of PRONA in Takalar Regency and the problems faced by the Takalar Regency Agrarian National Land Agency Office in implementing PRONA. The research method used is empirical qualitative research method. The types of data used are primary data and secondary data. Data collection techniques were conducted by interviews and documentation by the Takalar District Land Office.The results of the study concluded that the implementation of the Prona program at the Takalar District Land Office was carried out through extension activities, the implementation mechanism consisting of physical data collection, juridical data collection, land inspection, announcement, determination of rights, bookkeeping of rights, issuance of certificates and submission of certificates. Problems that arise in the implementation of land registration through the Prona program in Takalar Regency include: Not all landowners have proof of rights, there are differences in the names of landowners on the evidence. Then the settlement is by making a certificate of land ownership from the sub-district and also accompanied by a statement from at least 2 (two) witnesses from the community. There is a difference in the name of the land owner on the proof letter with the Identity Card (KTP). So the solution to the problem is that the community concerned is assisted by village officials in managing the missing documents. Limitations in measuring personnel (loss of measuring officers), optimization of existing measuring officers and holding contract employee recruitment to help overcome deficiencies in measuring officers

References

Boedi Harsono, 2000, Hukum Agraria Indonesia Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jambatan, Jakarta.

Boedi Harsono, 2013, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaanya, jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti, Jakarta.

Efendi Perangin-angin, 1994, Hukum Agraria Indonsia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

H. Suriansyah Murhaini, 2018, Hukum Pertahanan. Alih Fungsi Tanah dan Fungsi Sosial Hak Atas Tanah, LaksBang Justitia, Surabaya.

Urip Santoso, 2017, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta.

Barus, Z. (2013). Analisis filosofis tentang peta konseptual penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307-318.

Downloads

Published

2023-04-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>