PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i3.4022Keywords:
Perlindungan Hukum, Saksi Pelapor, Kekerasan SeksualAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan menganalisis faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Kantor Kepolisan Resort Pangkajene dan Kepulauan. Metode yang gunakan adalah wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) efektifitas perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dilakukan dengan memberikan perlindungan berupa: (a) perlindungan identitas, (b) perlindungan fisik, meski demikian perlindungan belum berjalan dengan efektif; 2) faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangkajene dan Kep yaitu: (a) faktor internal yang terdiri dari (1) pelaku dan (2) korban, (b) faktor eksternal yang terdiri dari: (1) keluarga, (2) lingkungan, (3) hukuman, (4) Kebudayaan
This study aims to: 1) identify and analyze the effectiveness of legal protection for reporting witnesses in crimes of sexual violence in Pangkajene and Islands districts; 2) to find out and analyze the factors that influence the occurrence of crimes of sexual violence in Pangkajene and Islands districts. This research is a normative-empirical research with a qualitative approach conducted at the Pangkajene and Islands Resort Police Office. The methods used are interviews and literature studies. The results of the study show that: 1) the effectiveness of legal protection for reporting witnesses in the crime of sexual violence in Pangkajene and Islands districts is carried out by providing protection in the form of: (a) identity protection, (b) physical protection, although this protection has not been effective; 2) factors that influence legal protection for reporting witnesses in the crime of sexual violence in Pangkajene and Kep Regencies, namely: (a) internal factors consisting of (1) perpetrators and (2) victims, (b) external factors consisting of: ( 1) family, (2) environment, (3) punishment, (4) culture
References
Andi Hamzah. 2014. Hukum Acara Pidana (Edisi Kedua). Sinar Grafika: Jakarta.
Andi Hamzah, 2017. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.
Andi Zainal Abidin Farid. 2007. Asas-Asas Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta.
Andi Zainal Abidin Farid. 2011. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika: Jakarta.
Baso Madiong. 2019. Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar). SAH Media: Makassar.
Farah N. Fatura (2019) Telah Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Dalam Hukum Pidana Indonesia 8(3)
Fariaman Laila (2021). Perlindungan Hukum Bagi Saksi Tindak Pidana Kekerasan seksual. Jurnal Ilmiah. 3 (4) https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i4.
Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi). Mirra Buana Media: Yogyakarta..
Ruslan Renggong. 2016. Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia. Prenadamedia Group: Jakarta.
Romli Atmasasmita. 2018. Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tampa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld). PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Zainuddin Ali.1015. Sosiologi Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.
Zainuddin Ali.2016. Filsafat Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Cipta Anugrah Hasdi, Ruslan Renggong, Baso Madiong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.