ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT HUKUM ADAT INDONA SESENAPADANG

Authors

  • Ferdynando Ferdynando Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Ruslan Renggong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i3.4024

Keywords:

Pencemaran Nama Baik, Hukum Adat, Indona Sesenapadang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik menurut hukum adat di wilayah Adat Indona Sesenapadang Kabupaten Mamasa dan penyelesaian tindak pidana menurut hukum adat telah memenuhi rasa keadilan masyarakat di wilayah Indona Sesenapadang. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Mamasa Kecamataan Sesenapadang. Tipe penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif dan empiris yang dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan. Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian Pustaka dengan dengan membaca referensi hukum, perundang-undangan, serta dokumen-dokumen, dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara secara langsung. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ; 1) penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik menurut hukum adat di wilayah Adat Indona Sesenapadang Kabupaten Mamasa, yaitu didasarkan pada sistem Ada’ Tuo Tang Mate, Mapia Tang Kadake artinya bahwa penyelesain tindak pidana mengedepankan rasa kemanusiaan dimana setiap penyelesaian tindak pidana tidak mengedepankan ego dalam diri seseorang tetapi lebih kepada persetujuan yang  akan merujuk kepada hal-hal baik dan akan dijadikan sebagai suatu kesimpulan; 2) penyelesaian tindak pidana menurut hukum adat telah memenuhi rasa keadilan masyarakat di wilayah Indona Sesenapadang, bahwa  penerapan sanksi di wilayah Adat Indona Sesenapadang sudah berlaku adil pada masyarakat yang tinggal dalam wilayah tersebut, dibuktikan dengan tidak adanya masyarakat yang merasa dirugikan, hal ini didasarkan pada keadaan ekonomi masyarakat atau strata sosial dimana masyarakat yang melakukan tindak pidana akan dijatuhi saksi sesuai dengan kemampuan pelaku (umpotakin takinna).

References

Amiruddin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers,

Ahmad Rijali, “Analisis Data Kualitatif,” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 17, no. 33 (2 Januari 2019): 81

Bongga Tiboyong, 2023, Wawancara Penelitian Hukum Adat Indona Sesenapadang

Gomgom T.P. Siregar. 2020, Suatu Analisis mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik. Cetakan Kesatu, Rafika Aditama.

H. Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.

H. Hilman Hadikusuma. 1980, Pokok–pokok Pengertian Hukum Adat (Bandung: Alumni Bandung).

H. R. Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer (Bandung: Alumni),

Hadikusuma, Hilman. 2003. Hukum Adat Indonesia. Kanisius: Yogyakarta.

I. Ketut Adi Purnama, 2008 Transparansi Penyidik Polri, Reflika aditama, Bandung,

Mochammad Fajar Gemilang,” Restorative Justice sebagai Hukum Progresif oleh Penyidik Polri”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 13, Nomor 3 Desember 2019,

Mudzakir, 2004, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Dictum 3, Jakarta,

Oemar Moechthar, 2019, Perkembangan Hukum Waris, praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia Group),

Zainuddin Ali, 2014, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Downloads

Published

2023-12-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>