WANPRESTASI DALAM PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v20i2.1575Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli, Tanah dan BangunanAbstract
Pengikatan jual beli tanah dan bangunan seharusnya dilakukan secara tertulis dengan akta notaris untuk memperkuat kedudukan perjanjian yang dilakukan oleh para pihak. Tidak dapat disangkali pula bahwa seringkali terjadi wanprestasi atas suatu perjanjian jual beli tanah dan bangunan meskipun itu telah dilakukan secara otentik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan yang merupakan perjanjian pendahuluan sebelum ditandatanganinya akta jual beli yang sah, dan pada umumnya memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewajiban para pihak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi waprestasi dalam pengikatan perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara penjual dan pembeli, termasuk proses peralihan hak atas tanah karena kasus jual beli didasarkan pada jual beli yang dilakukan di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sifat jual beli tanah adalah jelas dan tunai, artinya hak atas tanah segera berpindah setelah kesepakatan harga dibuat dan dibayar oleh pembeli.
The binding sale and purchase of land and buildings should be made in writing with a notarial deed to strengthen the position of the agreement made by the parties. It is also undeniable that there are often defaults on a land and building sale and purchase agreement even though it has been done authentically. This study aims to determine the binding agreement for the sale and purchase of land and buildings which is a preliminary agreement before the signing of a valid sale and purchase deed, and generally contains provisions governing the obligations of the parties. The problem in this study is why there is a vice in the binding of the sale and purchase agreement of land and buildings between the seller and the buyer, including the process of transferring land rights because the sale and purchase case is based on the sale and purchase carried out in the presence of a Notary / Land Deed Maker Officer. The nature of the sale and purchase of land is clear and cash, meaning that the rights to the land immediately transfer after the price agreement is made and paid by the buyer.
References
Abdul Kadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditnya Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Adrian Sutedi. 2007. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaaftaran. Sinar Grafika, Jakarta
Kurniati, Kurniati, Baso Madiong, and Zulkifli Makkawaru. "Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi di Desa Bontomanai Kecamatan Manngarabombang Kabupaten Takalar." Jurnal Paradigma Administrasi Negara 3.2 (2021): 144-151.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung
Mariam Darus Badruizaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung. hal. 50
Natsir Asnawi. 2016. Hukum Acara Perdata. UII Press, Yogyakarta
Purnama, Anang Sigit, Zulkifli Makkawaru, and Andi Tira. "Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Redistribusi Tanah Pertanian di Kabupaten Pangkajene Kepulauan: Legal Review of Implementation of Agricultural Redistribution in Pangkajene Kepulauan Regency." CLAVIA: Journal of Law 18.1 (2020): 67-74.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Pratiwi Handayani Daswar, Zulkifli Makkawaru, Andi Tira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.