AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH TANPA SERTIFIKAT HAK MILIK

Studi Kasus Kabupaten Pangkep

Authors

  • Alvionita Winda Aswari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Zulkifli Makkawaru Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v21i1.2273

Keywords:

Akta, Tanah, Sertifikat Hak Milik, Pangkep

Abstract

Era modernisasi saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengerti arti penting dalam mendaftarkan dan menyertifikatkan tanah mereka yang kemudian diperjual belikan tanpa adanya sertifikat hak milik. Dalam kondisi ini penelitian dibutuhkan guna memahami akibat hukum terhadap akta jual beli tanah tanpa sertifikat hak milik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian empiris sehingga dapat menarik kesimpulan dari perbandingan antara literatur dan hal yang berkaitan dengan jual beli tanah tanpa sertifikat hak milik dimasyarakat khususnya Kabupaten Pangkep. Kekuatan pembuktian dari hasil jual beli tanag tanpa sertifikat hak milik ini sangatlah lemah karena tanpa adanya sertifikat hak milik, transaksi tersebut hanya bernilai sebagai perjanjian antara penjual dan pembeli. Sehingga jual beli tersebut berakibat yang sangat merugikan bagi seluruh pihak dan memiliki resiko timbulnya perkara baik secara perdata, pidana maupun tata negara. Penelitian ini berimplikasi pada penekanan tanggung jawab oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa status tanah sebelum terjadinya jual beli.

In the current era of modernization, there are still many people who do not understand the importance of registering and certifying their land which is then traded without having a certificate of ownership. In this condition, research is needed to understand the legal consequences of deed of sale and purchase of land without a certificate of ownership. This study uses normative legal research methods and empirical research so that it can draw conclusions from a comparison between the literature and matters related to buying and selling land without a certificate of ownership in the community, especially Kabupaten Pangkep. The strength of proof of the sale and purchase of land without a certificate of ownership is very weak because without a certificate of ownership, the transaction is only valuable as an agreement between the seller and the buyer. So that the buying and selling results are very detrimental to all parties and has the risk of arising civil, criminal and constitutional cases. This research has implications for emphasizing responsibility by the Land Deed Making Officer (PPAT) as the party authorized to check the status of land before a sale and purchase occurs

References

Ariyanto, Didik, Pelaksanaan Fungsi Dan Kedudukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Di Kabupatn Gobrongan, Tesis, PPS Universitas Diponegoro, Semarang, 2006.

Chomzah, Ali Achmad, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan 1 Pemberian Hak Atas Tanah Negara Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat Dan Permasalahannya, Jakarta : Prestasi Pustaka, 2002.

Dodiet, Aditya, Metode Penelitian “Data dan Metode Pengumpulan Data dan Penelitian”, Rajawali:Surakarta, 2013.

Gandawidjaja, Yanly, Peran Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Dalam Proses Pendaftaran Tanah, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2002.

Gautama, Sudargo, Tafsiran Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (1960) dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya (1996), cetakan ke-sepuluh, Citra Aditya Bakti, Bandung;1997.

Harahap, M. Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Alumni : Bandung, 1986).

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan Kesembilan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2003.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan Keduabelas, Penerbut Djambatan, Jakarta, 2008.

HS, Salim, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Cetakan Ke 1, Penerbit PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Ichsan, Achmad, Dunia Usaha Indonesia, Pradya Paramita : Jakarta, 1986.

Poernomo, Djoko, Kedudukan dan Fungsi Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Tesis. PPS Universitas Airlangga, Surabaya, 2006.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas- asas Hukum Perjanjian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Satrio, J., Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Setiabudi, Jayadi, Pedoman Pengurusan Surat Tanah & Rumah Beserta Perizinannya, Penerbit Buku Pintar, Yogyakarta, 2003.

Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta : Bandung 1987.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat)”, Rajawali Pers, Jakarta. 2001.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji “Pengantar Penelitian Hukum”, Cetakan Ketiga, UI-Press, Jakarta: 1986.

Soepomo, Hukum Perdata Jawa Barat, Djambatan, Jakarta, 1986.

Subekti, R. Aneka Perjanjian, cetakan kesepuluh, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Subekti, R Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermassa, Jakarta, 2001.

Syarief, Elsa, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, KPG, Jakarta 2014.

Andi Tira, Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Keputusan Tata Usaha Negara, Clavia : Journal of Law, Vol 17 No. 2, 2019, https://journal.unibos.ac.id/clavia/article/view/1223 (Diakses 2 Desember 2022)

Giri, Made Anggara, Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Jual Beli Di Hadapan Camat Sebagai PPAT Sementara Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, Lampung, 2013, Jurnal, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, h, 8

Daswar, Pratiwi Handayani, Zulkifli Makkawaru dan Andi Tira, Wanprestasi Dalam Pengikatan Jual-Beli Tanah dan Bangunan Di Kota Makassar, Clavia : Journal of Law, Vol. 20 No. 2, 2020. https://journal.unibos.ac.id/clavia/article/view/1575 (Diakses 2 Desember 2022)

Sry Wahyuni, Baso Madiong, Zulkifli Makkawaru, Analisis Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Di Kota Makassar, Journal Paradigma Administrasi Negara, Vol. 3 No. 2, 2021.

Wanda, Hendry Dwicahyo dan Rusdianto Sesung, Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah Letter ,. Jurnal, Universitas Narotama Suarabaya, Surabaya, 2018.

Downloads

Published

2023-04-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>