ANALISIS SOSIO YURIDIS TERHADAP PENANGANAN PENGUNGSI INTERNASIONAL DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v22i2.4046Keywords:
Penanganan, Pengungsi Internasional, MakassarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: pengaturan pengungsi Internasional di Kota Makassar, dan kendala - kendala yang dialami dalam penanganan pengungsi Internasional di Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif-Empiris dengan mengumpulkan bahan dan melakukan wawancara dengan Pihak United Nations High Committee Refuges (UNHCR), Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di kota Makassar, serta pengungsi Internasional yang berada di kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan pengungsi Internasional di kota Makassar berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dalam Peraturan tersebut menjelaskan keseluruhan aspek yang berkaitan dengan penanganan pengungsi Internasional di Indonesia termasuk penanganan pengungsi Internasional yang berada di kota Makassar. Selanjutnya, kendala – kendala yang dialami dalam penanganan pengungsi Internasional di Kota Makassar diantaranya adalah status dan data pengungsi yang tidak jelas, susahnya mendapatkan penempatan di negara ke – 3 bagi pengungsi, masalah sosial, anggaran, dan kurangnya koordinasi antar instansi
This research aims to find out: The regulation of international refugees in Makassar City, and The obstacles experienced in handling international refugees in Makassar City. The research method used in this research is Normative-Empirical by collecting materials and conducting interviews with the United Nations High Committee Refuges (UNHCR), the Ministry of Law and Human Rights of Makassar city, and international refugees in the city of Makassar. The results of the research show: This regulation explains all aspects related to handling international refugees in Indonesia, including handling international refugees in the city of Makassar. Furthermore, the obstacles experienced in handling international refugees in Makassar City include unclear refugee status and data, difficulty in obtaining placement in third countries for refugees, social problems, budgets, and lack of coordination between agencies
References
Alice Edwards.2005.Human Righs, Refugeess, and The Right To Enjoy Asylum, hlm. 301, tersedia di http:// ijrl.oxfordjournals.org-/
Cipta Primadasa Primadasa , Mahendra Putra Kurnia , Rika Erawaty. Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. Risalah Hukum, Volume 17, Nomor 1, Juni 2021
Dyah Ayu Putri, Muhaimin Zulhair Achsin. Peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalamMenangani Pengungsi Luar Negeri di Indonesia pada Tahun 2016-2022.
Isye Ismayawati, 2013, Manusia Perahu, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
K M Jastram dan M M Achiron, “Refugee Protection: A Guide to International Refugee Law” (UNHCR, 2001) .
Jun Justinar, “Prinsip Non Refoulement dan Penerapannya di Indonesia,” Jurnal Hukum Internasional “Opini Juris, 3 (2011).
Julian Dwi, 2019, Efektivitas Perpres No.125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Dalam Mengatasi Permasalahan Pengungsi Dari Negara Lain Sebelum Menuju Negara Ketiga,
Kerangka Kerja Umum PenangananPengungsi dan Pengungsi di KotaMakassar, Edisi Juni 2016.
Nizmi, Y. E. 2014. Kepentingan Indonesia Belum Meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 Mengenai Pengungsi Internasional dan Pencari Suaka. Transnasional, 5(2), 1093-1107.
Sukanda Husin, 1998, “UNHCR dan Perlindungan Hak Azasi Manusia”. Jrnal Hukum No 7 Th. V/ 1998. Padang : FH Univ. Andalas.
Yulia Hasan,2022, Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Chakti Pustaka Indonesia,
Yulia Hasan,2023.The Position Of The Archipelagic Sea Lanes In The Makassar Strait Interregional Zoning Plan Policy.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Putri Octaviana, Yulia A. Hasan, Abd . Haris Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.